Peristiwa Nasional

Dirjen Dukcapil Kemendagri Jelaskan Perbedaan NIK dan Nomor KK

Kamis, 22 Oktober 2020 - 06:48 | 103.66k
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh bersama Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh bersama Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTADirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Kartu Keluarga atau Nomor KK menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat dalam berbagai kesempatan.

Menurut Dirjen Zudan, NIK tidak berganti meskipun penduduk berpindah wilayah. Berbeda halnya dengan Kartu Keluarga atau KK yang bisa berganti nomor pada saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya.

Dalam konteks Pilkada Serentak, fungsi NIK sangat penting untuk membantu KPUD dalam rangka pengecekan berkala terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap akurat. Pengecekan menyangkut penduduk yang berpindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri atau meninggal dunia.

"Dalam konteks pilkada, misalnya, kode Provinsi Jatim dalam NIK itu kepala 3. Tetapi data NIK pemilihnya kepala 12. Itu tidak masalah sebab kode wilayah dibuat pada saat pertama kali NIK diterbitkan," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia, Kamis (22/10/2020).
"Yang sering jadi bila databasenya berubah tapi registrasi kartu prabayarnya masih pakai nomor KK yang lama. Pasti tertolak," imbuh dia.

Untuk mengatasi masalah ini, sebaiknya masyarakat selalu mengupdate KK ketika ada perubahan administrasi kependudukan, baik itu pindah alamat, penambahan anggota keluarga baru atau pergantian status.

Telepas dari itu, Zudan menjelaskan, bahwa upaya mengintegrasikan seluruh tata kelola pelayanan publik dengan NIK tengah serius ditangani oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri selama 5 tahun ke depan.

"Sesuai dengan amanat yang terdapat di dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yakni mewujudkan sistem integrasi data kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh  menjelaskan perbedaan NIK dan Nomor KK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES