Politik Pilkada Serentak 2020

Diduga Tidak Netral, Kades Diperiksa Bawaslu Indramayu

Rabu, 21 Oktober 2020 - 23:09 | 66.60k
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI), Tarkani, diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Indramayu pada Rabu (21/10/2020).

Pemeriksaan tersebut lantaran adanya dugaan keberpihakan kuwu-kuwu di Kabupaten Indramayu yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon).

Tarkani yang sekaligus menjabat sebagai Kuwu (Kepala Desa) Kebulen Kecamatan Jatibarang, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu. Karena diduga melakukan mobilisasi kepada kuwu-kuwu lainnya untuk memilih paslon tertentu, dari voice recorder yang beredar.

Selain itu, beredar pula unggahan foto pertemuan yang dilakukan oleh Kuwu bersama salah satu paslon.

Dalam pemenuhan panggilan Bawaslu Kabupaten Indramayu tersebut, Tarkani datang bersama puluhan anggota AKSI lainnya ke kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indramayu. Dia pun diperiksa selama beberapa jam oleh petugas Bawaslu.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, pemeriksaan ini merupakan proses dan upaya dalam pengungkapan apakah ada dugaan keberpihakan atau tidak. Sebab, sebagaimana yang diatur dalam regulasi, kuwu atau kepala desa dilarang mendukung atau merugikan salah satu paslon.

"Sudah ada regulasinya terkait Kuwu atau kepala desa dilarang mendukung ataupun merugikan salah satu Paslon," ungkapnya, Rabu (21/10/2020).

Menanggapi hal ini, Bawaslu Indramayu akan melakukan kajian dalam lima hari ke depan untuk menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur formil dan materil atau tidak.

Selama proses tersebut juga, tambahnya, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lain atau tidak, tergantung dari waktu dan kebutuhan dalam mengungkap dugaan tersebut.

Jika memenuhi unsur tersebut, lanjut Nurhadi, maka Kuwu atau kepala desa yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 188 jo Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau Pasal 30 jo Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Administrasi Kepala Desa.

"Hasil sementara klarifikasi tadi belum bisa kita sampaikan," ujar dia.

Sementara Tarkani menyangkal telah melakukan mobilisasi. Sebagai kepala desa, dirinya selalu menerima setiap tamu yang datang, termasuk dari pasangan calon peserta Pilkada Indramayu 2020.

Tarkani menjelaskan, dari 4 paslon dalam Pilkada Indramayu 2020, sudah ada 3 paslon yang datang kepadanya. Namun, dia memastikan tidak ada unsur keberpihakan kepada salah satu Paslon.

Ia juga memastikan para Kuwu di Kabupaten Indramayu tetap netral dan tidak mendukung salah satu paslon.

"Kita welcome dan memfasilitasi bukan pada salah satu Paslon saja, tapi semua Paslon. Dari 4 Paslon yang ada, hanya 1 Paslon saja yang belum menghubungi AKSI," ujar dia setelah dipanggil oleh Bawaslu Indramayu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES