Peristiwa Nasional

Kemenperin RI Tegaskan Penerapan SNI Pada Masker Secara Sukarela

Rabu, 21 Oktober 2020 - 23:04 | 69.42k
Infografis masker SNI. (Foto: Twitter BSN SNI)
Infografis masker SNI. (Foto: Twitter BSN SNI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Belakangan muncul kekhawatiran, khususnya di kalangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) terhadap isu yang beredar mengenai kewajiban sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker dari kain. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin RI menyatakan bahwa penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Hal ini berarti industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela.

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada didalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” jelas Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh di Jakarta, Rabu (21/10).

Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat SPPT SNI bagi produknya. Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI.

“Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro)” paparnya.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. Selain itu, masker tersebut juga setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES