Cek Fakta Fakta atau Hoaks

[CEK FAKTA] Bioskop XXI Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap 30 Menit

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:56 | 185.65k
Informasi terkait adaptasi perubahan perilaku di bioskop yang diunggah oleh akun Facebook Muhammad Awan Yusuf
Informasi terkait adaptasi perubahan perilaku di bioskop yang diunggah oleh akun Facebook Muhammad Awan Yusuf

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebuah informasi terkait adaptasi perubahan perilaku di bioskop menjadi perbincangan di media sosial. Dalam informasi disebutkan bahwa Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar. 

Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook Muhammad Awan Yusuf (fb.com/muhammadawanyusufarale) dengan narasi sebagai berikut:

“Ketatnya protokol kesehatan dalam menikmati tontonan bioskop, sudah mulai harus dibiasakan. Kalo tidak, penonton yang akan menanggung risikonya.
.
Yap, sejak bioskop XXI kembali dibuka pada Sabtu (17/10/2020) pekan lalu, penonton wajib mengikuti aturan baru menonton film layar lebar.
.
Protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antarpenonton.
.
Tidak diperbolehkan makan dan minum selama film berlangsung. Dan bakal ada peringatan setiap 30-60 menit jeda film, penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru. (*)
.
Sumber: hai.grid.id

Narasi tersebut disertai dengan lampiran gambar artikel  berjudul “Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!” yang dimuat di situs hai.grid.id pada Senin, 19 Oktober 2020.

cek fakta Bioskop XXI 2Sumber: Tangkapan layar Facebook

CEK FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran TIMES Indonesia, informasi tersebut tidak benar. Klaim aturan penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru setiap 30-60 menit di Bioskop XXI adalah salah.

Menurut informasi dari Satgas Penanganan Covid-19, aturan tersebut tidak termasuk dalam protokol kesehatan Covid-19. Djonny Syafruddin selaku Ketua GPBSI dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (8/7/2020) mengatakan bahwa bioskop dibuka berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.

Namun, kata Djonny, meskipun telah resmi dibuka untuk umum Industri bioskop akan terus menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, terutama di bidang kesehatan dan kesiagaan dalam operasional di dengan pandemi covid-19. Pengusaha bioskop menjamin seluruh perlengkapan untuk beradaptasi dengan new normal di masa pandemi, akan dilengkapi oleh setiap bioskop di berbagai daerah. 

cek fakta Bioskop XXI 3Sumber: Bioskop Kembali Buka Mulai 29 Juli 2020 | TIMES Indonesia

Kemudian, saat ditelusuri melalui mesin pencari, Redaksi Hai Online sendiri telah sudah mengklarifikasi artikel itu dan menyatakan aturan itu tidak pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.

Saat ini, artikel yang sebelumnya berjudul “Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!” sudah diganti menjadi “Klarifikasi Tentang Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar”

Di paragraf pertama artikel itu, terdapat keterangan sebagai berikut:

“STOP PRESS: Setelah berita ini diterbitkan, kami mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan mendapatkan informasi bahwa pernyataan setiap 30-60 menit jeda film penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar TIDAK pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.”

cek fakta Bioskop XXI 4Sumber: Klarifikasi Tentang Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar | Hai Grid

Kemudian, informasi dari antaranews.com berjudul “Bioskop kembali dibuka, tapi pengunjung harus keluar tiap 30 menit? Cek faktanya!” pada 20 Oktober 2020, dijelaskan bahwa tidak ada aturan seperti itu di bioskop.

Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid ketika dikonfirmasi ANTARA mengatakan bioskop CGV tidak mempunyai aturan penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

“Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi,” kata Hariman tentang aturan penonton harus keluar dari bioskop untuk menghirup udara segar setiap 30 menit.

Selain penerapan 3M, Hariman menyebut protokol kesehatan dalam bioskop CGV adalah jumlah pengunjung maksimal ruang bioskop hanya 25 persen dari kapasitas total. Kemudian, pengelola bioskop juga membersihkan ruangan secara rutin dengan cairan desinfektan setiap kali pertunjukan film selesai.

cek fakta Bioskop XXI 5Sumber: Bioskop kembali dibuka, tapi pengunjung harus keluar tiap 30 menit? Cek faktanya! | ANTARA

Penelusuran ANTARA terhadap konten media yang mengunggah artikel tentang aturan penonton bioskop wajib ke luar setiap 30 menit itu tidak ditemukan dalam artikel di media lain yang juga mengangkat tema serupa.

Hasil penelusuran lainnya juga mengarah pada informasi hoaks yang telah ditelusuri oleh Mafindo, jaringan Cek Fakta TIMES Indonesia. Dalam hasil penelusurannya juga ditemukan bahwa informasi ini salah. 

cek fakta Bioskop XXI 6Sumber: [SALAH] “Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!” | Turnbackhoax

KESIMPULAN

Berdasarkan fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa, informasi terkait Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar, merupakan informasi hoaks. Sebab,klaim tersebut bukan merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan Covid-19. Pihak redaksi Hai Online pun telah melakukan klarifikasi terkait informasi tersebut.

Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar, merupakan Misleading Content atau Konten Menyesatkan. Konten penyesatan ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

----

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES