Peristiwa Daerah

SBMI Indramayu Minta Pemerintah Proses Kasus TKI yang Meninggal di Malaysia

Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:38 | 81.91k
Ruri Alfath Mujaida, TKW yang meninggal dunia saat perjalanan pulang ke Indonesia.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Ruri Alfath Mujaida, TKW yang meninggal dunia saat perjalanan pulang ke Indonesia.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu, meminta kepada Pemerintah agar bisa memproses kasus yang menimpa TKI asal Indramayu, Ruri Alfath Mujaida.

Pasalnya, Ruri yang dikabarkan meninggal dunia saat dalam perjalanan pulang menuju Indonesia melalui Batam, jenazahnya tertahan di rumah sakit di Malaysia. Akibatnya, pihak keluarga merasa kesulitan untuk memulangkan jenazahnya untuk dimakamkan.

Menurut Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih, pihak keluarga almarhum bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Apalagi, pihak keluarga dimintai sejumlah uang supaya jenazah bisa dipulangkan kembali ke tanah air.

Di samping itu, saat pemberangkatan Ruri ke Malaysia 3 tahun lalu, dengan menggunakan jalur laut. Agensi yang melakukan hal tersebut bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural.

"Agensi yang memberangkatkan Ruri Alfath Mujaida secara ilegal bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan PMI unprosedural," jelasnya, Rabu (21/10/2020).

Juwarih melanjutkan, agensi tersebut juga bisa dikenakan UU tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007, karena unsur-unsurnya sudah masuk.

Dalam hal ini, lanjutnya, pihknya akan membantu menindaklanjuti, apabila pihak keluarga Ruri meminta bantuan. "Keluarga bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebagai efek jera bagi sponsor atau agensi yang memberangkatkan," tuturnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Ruri Alfath Mujaida, TKW cantik asal Indramayu yang bekerja di Malaysia, dikabarkan meninggal dunia ketika akan dipulangkan ke Indonesia melalui Batam, pada Senin (19/10/2020) pagi waktu setempat.

Meninggalnya Ruri dikarenakan kondisi kesehatannya yang semakin menurun. Saat akan dipulangkan juga, kondisi tubuh alamrhum sudah sangat kurus akibat menderita penyakit TBC.

Jenazah pun dibawa kembali ke Malaysia dan masuk rumah sakit. Namun, ketika pihak keluarga meminta jenazahnya dipulangkan, pihak agensi menolaknya. Hal tersebut dikarenakan agensi yang menaungi Ruri merupakan ilegal.

Bahkan, mereka meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga almarhum, apabila jenazahnya ingin dipulangkan. Adapun besarannya yakni Rp 32 juta. Sementara apabila ingin dimakamkan di Malaysia maka biayanya Rp 9,9 juta.

Tentu saja pihak keluarga almarhum tidak mempunyai uang untuk membayarnya. Hingga sampai saat ini, jenazah Ruri masih berada di rumah sakit.

Pihak keluarga TKI tersebut pun tengah berupaya agar bisa memulangkan jenazah Ruri dan bisa dimakamkan di kampung halamannya di Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES