Peristiwa Daerah

Polres Malang Amankan Dua Tersangka Pembunuhan di Tirtoyudo

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:26 | 159.07k
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan Tirtoyudo. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan Tirtoyudo. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Dua orang tersangka pembunuhan terhadap korban bernama Juarto di Kecamatan Tirtoyudo, berhasil diamankan Polres Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Rabu (21/10/2020) menjelaskan terkait peristiwa pembunuhan di Kecamatan Tirtoyudo pada 11 Oktober 2020 lalu. Tepatnya di Desa Kepatihan. Dua tersangka pembunuhan berinisial MSL dan SMR yang juga warga Kecamatan Tirtoyudo.

"Kasus ini bermula di sebuah kali ditemukan sesosok mayat tidak menggunakan busana," ujarnya saat rilis. Setelah dilakukan identifikasi, mayat itu juga merupakan warga Desa Kepatihan.

Kapolres mengatakan, saat ditemukan pertama kali, mayat tersebut dalam keadaan mengenaskan. Karena korban diperkirakan lima hari sudah berada di tempat tersebut.

Dari dasar penemuan mayat tersebut, jajaran Satreskrim Polres Malang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mengungkap kasus tersebut.

"Awalnya kita masih beramsusi bahwa hanya penemuan mayat. Kemudian setelah keluar hasil otopsi, ditemukan beberapa luka yang mengarah ke pembunuhan," ungkap Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Kapolres menjelaskan, kemudian jajaran Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menemukan pelaku pembunuhan. "Hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi, akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka tersebut," tuturnya. 

Dia melanjutkan, latar belakang pembunuhan yang dilakukan para tersangka tersebut karena tersinggung terhadap omongan korban.

"Mereka ini baik itu pelaku dan korban merupakan penebang pohon kopi secara ilegal yang bertujuan untuk membuat resah masyarakat. Kemudian kedua pelaku ini tersinggung terhadap perkataan korban yang dianggap banyak omong," terangnya. Hal itulah kata yang mendasari keduanya melakukan pembunuhan.

"Kami juga menyita barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk pembunuhan," ucapnya.

Satreskrim Polres Malang menjerat dua tersangka pembunuhan di Tirtoyudo dengan Pasal 338 dan sedang mendalami apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES