Peristiwa Daerah

Polresta Bandung Tembak Kaki 2 Perampok SPBU

Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:47 | 129.18k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ekspos di Mapolresta Bandung, Rabu, (21/10/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ekspos di Mapolresta Bandung, Rabu, (21/10/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGPolresta Bandung menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada (2/10/20) malam, di SPBU Jl. Terusan Bojongsoang Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kejadian yang terekam CCTV di SPBU tersebut sempat viral di media sosial, di mana kedua tersangka AS dan IB melakukan aksinya dengan mengisi bensin motor yang dipakainya.

Tanpa ada kecurigaan sedikitpun, korban yang juga sebagai petugas SPBU langsung melakukan pengisian bensin ke motor pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah selesai mengisi bensin, AS sebagai eksekutor langsung mendekati korban sambil mengambil paksa uang di dalam tas pinggang milik korban.

“Jadi, AS ini menodongkan sebilah golok kepada korban agar memberikan uang yang ada di tas pinggang milik korban,” ungkap Hendra, saat ekspos di Mapolresta Bandung, Rabu, (21/10/20).

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka yang menggunakan kendaraan tanpa plat nomor berhasil membawa kabur uang sebesar Rp.1.966.000.

“Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, di mana AS sebagai eksekutor dan IB sebagai joki,”ujarnya.

Setelah mendapat keterangan dari korban dan alat bukti rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pencarian. Selama 17 hari buron, akhirnya IB dan AS berhasil ditangkap di wilayah Ciwidey Kabupaten Bandung saat ingin kembali melakukan aksinya. 

Hendra menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan dan pengakuan dari kedua tersangka. Ternyata IB dan AS sering melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan sering melakukan aksinya di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi. Mereka juga kerap melakukan pembegalan,” papar Kapolresta.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, 2 helm dan sebilah golok milik pelaku.

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kedua pelaku yang memang merupakan residivis dengan kasus yang sama sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan senjata tajam.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," tandas Kepala Polresta Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES