Peristiwa Daerah

GMNI Desak Presiden Cabut UU Cipta Kerja

Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:38 | 91.08k
Massa GMNI berunjuk rasa di depan Istana Merdeka untuk menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. (foto: GMNI)
Massa GMNI berunjuk rasa di depan Istana Merdeka untuk menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. (foto: GMNI)

TIMESINDONESIA, JAKARTAGMNI menuntut Presiden RI Jokowi agar menerbitkan PERPPU mencabut UU Cipta Kerja.

Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi menyatakan pengesahan UU Cipta Kerja ini justru menunjukkan pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.

"UU Cipta Kerja yang slogannya akan memberi pekerjaan bagi masyarakat justru menunjukkan pemerintah tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan secara mandiri, kreatif dan inovatif. Menggantungkan nasib bangsa ini pada investasi  pada dasarnya dapat dilakukan oleh rezim manapun mengingat Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dengan kekayaan alam melimpah merupakan pasar yang menarik bagi investor. Hal ini sungguh menciderai semangat Pancasila dan UUD 1945 yang tujuannya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia," ungkap Imanuel dalam rilis yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (21/10/2020).

Imanuel Cahyadi menjelaskan bahwa dalam 1 tahun masa Kabinet Indonesia Maju saat ini justru telah menimbulkan krisis multidimensi yang mengancam kedaulatan rakyat Indonesia.

"Indonesia saat ini telah mengalami krisis multidimensi. Krisis politik, dimana presiden disetir oleh oligarki dan pemangku kepentingan dalam merumuskan Omnibus Law," ucapnya.

Imanuel Cahyadi menambahkan, krisis ekonomi terjadi karena pemerintah tidak lagi berprinsip kemandirian ekonomi, namun bergantung pada hutang, impor dan investor melalui Omnibus Law. Krisis hukum dan krisis kemanusian juga terjadi dengan maraknya kasus ketimpangan hukum di Indonesia.  "Pemerintah justru merusak tatanan hukum Indonesia demi memaksakan terbitnya Omnibus Law," ucapnya. 

Untuk itu, GMNI menyampaikan tuntutan pada Presiden RI Jokowi agar segera menerbitkan PERPPU untuk mencabut UU Cipta Kerja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES