Kopi TIMES

Babak Baru Pilkada di Masa Pandemi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:00 | 163.43k
Hasan Ghifari, Pegiat Pengamat Demokrasi.
Hasan Ghifari, Pegiat Pengamat Demokrasi.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 masih menjadi perhatian bersama, mengingat belum ditemukannya vaksin yang dapat mencegah virus ini. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia, semenjak pertama kali diumumkan hingga tanggal 1 Oktober 2020, terkonfirmasi sebanyak 291.182 kasus positif dengan 218.487 dinyatakan sembuh dan 10.856 diantaranya meninggal dunia. 

Menempati peringkat lima besar nasional kematian akibat Covid-19, Provinsi NTB mengkonfirmasi sebanyak 3.346 kasus positif dengan 2.652 kasus dinyatakan sembuh dan 198 kasus meninggal dunia. Perhatian serius ditunjukkan oleh pemerintah melalui kebijakan untuk menekan angka penyebaran, mulai dari pengenalan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) hingga persyaratan hasil Rapid Test saat hendak bepergian. Demikian pula halnya dalam meminimalisir dampak Covid-19, berbagai program bantuan sosial diberikan baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, bahkan sampai ke Desa.

Guna meminimalisir dampak ekonomi dan turunannya, segala sumberdaya yang ada dioptimalkan. Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi, termasuk bidang kesehatan. Refokusing anggaran dan program sebelumnya yang sudah dirancang tidak bisa dielakkan, guna memberikan dukungan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Pada saat yang bersamaan, kita dihadapkan dengan agenda demokrasi yakni Pilkada serentak lanjutan yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Ditengah pro-kontra pelaksanaan pilkada di masa pandemi, disusul dengan pernyataan sikap berbagai elemen melalui organisasi masyarakat dan keagamaan. Sebut saja Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah, sebagai dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia secara tegas menyatakan sikap meminta pemerintah menunda pelaksanaan pilkada.

Tantangan dalam pelaksanaan pilkada hari ini tidak hanya bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bertugas menyelenggarakan pemilu dengan menerapkan protokol kesehatan. Tantangan serupa juga berlaku bagi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang diamanatkan melakukan pengawasan oleh UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Pentingnya pengawasan dalam proses pemilu dibuktikan dengan catatan pelanggaran oleh BAWASLU RI pada pemilu 2019 tercatat sebanyak 16.134 pelanggaran administratif, 373 pelanggaran kode etik, 582 pelanggaran pidana, dan 1.475 pelanggaran hukum lainnya. Sebab, angka ini menunjukkan bahwa keinginan meraih kuasa dengan segala cara masih menggejala pada kalangan para kandidat. 

Fakta tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan, terlebih di masa pandemi dibutuhkan inovasi dan terobosan baru guna melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur, sebab pandemi ini secara simultan berpotensi memunculkan keadaan-keadaan tertentu di tengah masyarakat diantaranya; 

Pertama, potensi ancaman keselamatan dan kesehatan terhadap masyarakat maupun penyelenggara dan pengawas pemilu. Pilkada di masa pandemi bawaslu tidak hanya mengawasi soal penyelenggaraan, tetapi juga memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19. 

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang secara substantif mengamanatkan agar pelaksanaan pilkada dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah timbulnya cluster baru penyebaran covid-19. 

Sebut saja salah satu kelompok rentan terhadap penularan Covid-19, yakni masyarakat lanjut usia. Data Badan Pusat Statistik 2019 menunjukkan kurang lebih 9,3 juta penduduk Indonesia masuk ke dalam kelompok usia 70 tahun ke atas (lansia). Belajar pada pemilu sebelumnya, masa kampanye dan pemungutan suara berpotensi menimbulkan kerumunan masa. Perlu dipikirkan agar kelompok rentan tadi memperoleh proteksi optimal terhadap penularan Covid-19.

Kedua, salah satu indikator pemilihan yang berkualitas adalah partisipasi publik yang baik. Tantangannya adalah mengupayakan hal tersebut meskipun di tengah pandemi. Maka tantangannya adalah, bagaimana meningkatkan persentase pemilih pada massa pandemi seperti saat ini?. 

Tujuan penting menjawab pertanyaan di atas adalah masyarakat sebagai pemegang mandat kedaulatan penyelenggaraan Pemilu, masyarakat tidak lagi pasif hanya sebagai obyek yang mendapat eksploitasi dukungan dan suara. Masyarakat  harus menjadi subyek yang berperan aktif dalam mengawal integritas Pemilu, sehingga menjadi tugas semua pihak untuk mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil yang sejatinya merupakan aktualisasi dari slogan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu”.

Disisi lain, kekhawatiran masyarakat soal penyebaran covid-19 menimbulkan rasa enggan untuk berinteraksi di ruang-ruang publik. Sangat beralasan kiranya bagi kita untuk mengantisipasi penurunan angka partisipasi pemilih pada pemilu kali ini. Belum lagi soal teknis pemungutan suara bagi pasien positif covid-19 yang masih menjalani masa karantina, tentu membutuhkan perlakuan khusus agar dapat memperoleh hak politiknya secara optimal.

Ketiga, ancaman peningkatan praktek politik uang. Dalam situasi normal, praktek politik uang masih menjadi tantangan besar pelaksanaan demokrasi. Ditengah keadaan pandemi yang mengakibatkan pelemahan ekonomi masyarakat, pada akhirnya membuka ruang potensi terjadinya praktek politik uang semakin lebar dan sudah barang tentu pada akhirnya turut mempengaruhi kualitas hasil proses demokrasi itu sendiri.

Tantangan tersendiri bagi Bawaslu untuk tetap mengedukasi masyarakat soal pentingnya proses demokrasi yang berintegritas sebagai langkah preventif menuju zero money politics.

Keempat, terbukanya peluang penyalahgunaan media sosial. Pergeseran pola interaksi masyarakat beriringan dengan laju perkembangan teknologi informasi, salah satunya penggunaan media sosial dalam menyampaikan pesan-pesan politik termasuk dalam proses Pilkada. Terlebih di masa pandemi yang membatasi pengumpulan masa dalam jumlah banyak, tentu penggunaan media sosial menjadi ruang yang strategis untuk dimanfaatkan sebagai wadah kampanye. 

Penting untuk diperhatikan secara khusus oleh Bawaslu, sebab ruang media sosial yang tidak mengenal batasan ruang dan waktu ini pada gilirannya berpotensi menjadi ruang penyebaran kampanye hitam (black campaign), provokasi, ujaran kebencian, dan lain sebagainya.

Implementasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 47 mengenai penggunaan media sosial dalam kampanye perlu menjadi objek pengawasan yang serius. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait menjadi sebuah keniscayaan untuk mempertegas pengawasan di ruang medsos.

Keadaan-keadaan di atas, secara garis besar merupakan tantangan baru bagi siapapun yang melaksanakan pilkada di masa pandemi. Berkaca dari beberapa daerah yang tidak melaksanakan pemilu seperti DKI Jakarta, pemerintah masih kesulitan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat. Menjadi tugas yang lebih berat tentunya bagi daerah-daerah yang hari menyelenggarakan pemilu di tengah masa pandemi. Pemerintah dituntut untuk dapat menjamin hak pilih dan hak hidup masyarakat pada waktu yang bersamaan. 

Tantangan juga bagi partai politik, para calon peserta pilkada dan masyarakat agar tetap pada satu barisan mentaati aturan yang sudah ada. Memang semua tidak semudah membalik telapak tangan. Namun, kita perlu menyadari keadaan, kita semua terseok-seok dan dihantui oleh gelombang resesi eknonomi yang sudah didepan mata, karena adanya pandemi covid-19 saat ini. 

***

*) Oleh: Hasan Ghifari (Pegiat Pengamat Demokrasi).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES