Indonesia Positif

BNN Kabupaten Kediri ikuti Rapat Dengar Pendapat membahas Raperda P4GN

Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:31 | 61.60k
Rapat Dengar Pendapat Raperda P4GN bersama DPRD Kabupaten Kediri. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Rapat Dengar Pendapat Raperda P4GN bersama DPRD Kabupaten Kediri. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L. Dewi Indarwati, AmK. S.H. M.M. mengikuti rapat gelar pendapat bersama Pansus DPRD Kabupaten Kediri yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di kantor DPRD Kabupaten Kediri, Senin (20/10).

RDP raperda P4GN tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pansus Drs. Lutfi Mahmudiono. rapat  diikuti juga  oleh dr. Bambang Triyono Putro Plt. Kepala Dinas kesehatan kabupaten kediri dan Jesicha Yenny Susanti, SH,MH selaku direktur Institusi Penerima Wajib lapor (IPWL) Eklesia Foundation Kediri bersama timnya masing-masing.

Dewi Indarwati

Dalam RDP tersebut AKBP dewi memberikan saran dan masukan terkait draft rancangan perda P4GN di kabupaten Kediri dan berharap perda P4GN segera tuntas. "Kabupaten Kediri termasuk daerah yang belum memiliki perda P4GN, semoga Perda ini segera goal dan bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam menangani permasalahan narkoba di kabupaten kediri" ungkap dewi.

Anggota pansus Darminto, S.E. mengatakan mengungkapkan perda P4GN harus segera di rampungkan tahun ini "perda P4GN ini kalau bisa dibulan desember ini harus tuntas agar tahun depan kita sudah punya Perda P4GN," ungkapnya.

BNN Kediri

"Raperda P4GN ini akan terus dikebut dengan Rapat dengar pendapat dengan beberap instansi lain seperti kejaksaa, pengadilan, kepolisian," imbuhnya.

BNN Kabupaten Kediri terus melaksanakan koordinasi dan sinergisitas dengan semua pihak dalam rangka mewujudkan kabupaten kediri bersih dari penyalahgunaan narkoba. dan dalam kesempatannya AKBP Dewi juga mengkampanyekan #hidup100persen dengan sadar, sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba. 

Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kabupaten Kediri 0354-7415444 atau 082247566333. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES