Peristiwa Daerah

Cegah Penyebaran Covid-19 Fase Kedua, Kak Pian Minta Kegiatan Hajatan Ditunda

Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:34 | 47.06k
Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH. (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)
Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH. (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – “Virus corona atau Covid-19, hingga kini masih menjadi masalah besar di dunia. Bila kita lihat di televisi dan baca berita. Di Eropa itu sedang parah atau babak bingkas sekali, sudah masuk ke fase kedua.”

Demikian Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH, saat memberikan arahan kepada masyarakat di giat penyaluran bantuan benih dan pakan ikan bagi Pokdakan, Selasa (20/10/2020).

Dikatakan Kak Pian, meski di Indonesia umumnya dan Pagaralam khususnya, belum masuk ke fase kedua dan pada fase pertama pun belum selesai, dengan rata-rata kasus yang ada di Indonesia berada di atas 4.000 kasus per harinya.

“Kita di Pagaralam, bisa dibilang masih sedikit, hanya saja terus bertambah. Per Senin (19/10/2020) jumlah pasien covid-19 yang ber-KTP Pagaralam ada 24, ditambah yang tidak ber-KTP Pagaralam untuk keseluruhan ada 25 pada saat ini. Dan 13 diantaranya merupakan yang baru, terjadi pada bulan Oktober 2020 inilah,” sebut Kak Pian.

Untuk klaster atau bagian kecil dari kemunculan 13 kasus ini, tambah Kak Pian, muncul dari menghadiri hajatan atau persedekahan. “Mengapa bisa muncul dari sini ? karena jeme sedekah mak ini aghi, dek bedie yang dide besalaman, padahal perantara virus corona sandi tangan inilah,” jelasnya.

Mengenai pintu masuk virus corona ke tubuh sendiri, sambung Kak Pian, berasal dari mulut, hidung dan mata, bagaimana cara mencegah virus corona melalui pintu masuk ini, harus rajin mencuci tangan pakai sabun.

“Berupaya semaksimal mungkin, serta sedisiplin mungkin, untuk menghindari virus Covid-19. Telah melakukan upaya semacam ini pun lagi masih ada yang terkena virus Covid-19, Kepala Daerah di Sumsel sudah ada 4 yang terkena virus Covid-19, untuk standar disiplin yakin semua pasti sama ketatnya, tapi masih ada yang kena, apalagi kalau kita tidak disiplin sama sekali,” imbuhnya.

Mencegah penyebaran Covid-19 ini, jelas Kak Pian, Pemkot Pagaralam sendiri telah membuat Surat Kesepakatan Bersama, mulai dari Polres, Pengadilan, Kemenag, MUI, FKUB, NU, Muhammaddiyah, Tokoh Agama, Pengasuh Ponpes, telah membuat keputusan bersama ini.

“Terhitung tanggal 6 September 2020, diputuskan dide boleh aghi sedekah sampai tanggal 30 November 2020. Hanya saja pada waktu itu, banyak yang menyampaikan bahwa banyak undangan yang sudah dibagikan, manjar biaya hajatan dan lain-lain. Akhirnya, selaku Ketua Satgas Covid-19 Pagaralam mengambil keputusan, untuk ditunda sampai pada tanggal 18 Oktober 2020,” tegasnya.

Beranjak dari hal tersebut, tambah Kak Pian, per tanggal 19 Oktober 2020 hajatan atau sedekah dilarang sampai dengan tanggal 30 November 2020. Ini keputusan bersama dan Satgas Covid-19 Kota Pagaralam. “Ini turunan dari aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, karena Pagaralam sudah beberapa kali status orange, kalau ini terus berkembang, maka bisa menjadi merah,” imbuhnya.

Sebelum ini menjadi merah, Kak Pian mengajak masyarakat, harus bisa mengantisipasi sampai tanggal 30 November 2020. “Setelah tanggal 30 November 2020, kita akan evaluasi lagi, kalau memang kita bisa berhasil memutus penyebaran Covid-19, pada bulan Desember 2020 kita buka lagi menggelar hajatan, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” serunya.

Jadi untuk sekarang ini, untuk memutus penyebaran Covid-19 fase kedua, Kak Pian meminta untuk bisa menunda terlebih dahulu menggelar hajatan. “Kami minta kepada masyarakat, agar dapat tunda kudai menggelar hajatan, insyaa Allah bila tidak ada lagi perkembangan kasus Covid-19, pada Desember 2020 sudah bisa lagi, hanya saja kalau tidak bisa lagi ditunda, kalau untuk nikah Kantor Urusan Agama (KUA) selalu buka, untuk melakukan akad nikah di KUA,” tutup Kak Pian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES