Peristiwa Nasional

Wapres RI KH Ma'ruf Amin Bicara Keterpihakan UU Cipta Kerja Terhadap UMKM

Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:05 | 31.43k
Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (FOTO: Setwapres)
Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (FOTO: Setwapres)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres RI) KH Ma'ruf Amin menegaskan, kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan omnibus law UU Cipta Kerja merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Melalui kebijakan PEN, Pemerintah berupaya membantu UMKM. Demikian pula dengan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Pemerintah juga memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," ujarnya, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Menurut KH Ma'ruf, berbagai program di dalam kebijakan PEN memiliki tujuan untuk menghidupkan kegiatan UMKM, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, seperti pemberian subsidi bunga baik kredit usaha rakyat (KUR) maupun non-KUR, penempatan dana Pemerintah pada bank umum untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan untuk kredit UMKM.

Selain itu ada pula pemberlakukan pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung Pemerintah, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUMKM). "serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan bagi pelaku usaha mikro," imbuh KH Ma'ruf.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil khusus di bidang syariah, lanjut KH Ma'ruf, penguatannya dilakukan melalui institusi keuangan mikro syariah serta perluasan kegiatan usaha bisnis syariah skala mikro dan kecil. "Pengembangan dana sosial syariah juga akan didorong sebagai instrumen untuk membantu penciptaan usaha-usaha syariah baru," tegasnya.

Wapres RI KH Ma'ruf Amin menjelaskan, pengembangan UMKM masuk dalam prioritas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang diutamakan pada empat hal, yaitu pengembangan dan perluasan industri produk halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, serta kegiatan usaha syariah atau bisnis syariah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES