TIMESINDONESIA, SURABAYA – DPRD Jatim membentuk Raperda (Rancangan Peraturan Daerah ) tentang Desa Wisata. Raperda tersebut akan membantu desa untuk mempermudah dalam pengembangan desa wisata.
Wakil ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengatakan bahwa desa merupakan sektor perekonomian terkecil, namun kapasitas finansial desa tidak bisa mengembangkan desanya. Oleh karenanya DPRD membuat payung hukum tekait desa wisata.
"Kami senang ada beberapa contoh-contoh desa yang ternyata bisa dengan sukses mengembangkan desanya itu seperti di Gresik. Saya kira karena mereka itu pinter optimalkan potensi desa," ujar Sadad, Selasa (20/10/2020).
Dengan adanya payung hukum tersebut desa diharapkan mampu untuk mengeksplore potensinya masing-masing. Tentunya juga akan bisa menggerakkan perekonmian di desa.
"Harapannya Perda ini bisa menampung ide-ide baik dari masyarakat desa sendiri maupun dari akademisi sehingga bisa menciptakan kampung kampung wisata dan pada akhirnya bisa menggerakkan perekonomian," ujar Wakil Ketua DPRD Jatim itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |