Pencemaran Limbah B3 di Menganti, Polres Gresik Mulai Lakukan Pemeriksaan
TIMESINDONESIA, GRESIK – Jajaran tindak pidana ekonomi, Satreskrim Polres Gresik mulai memeriksa sejumlah pihak perihal dugaan pencemaran limbah B3 di lahan produktif milik petani Desa Putatlor, Kecamatan Menganti.
Kanit Tipidek Ipda Daniel Napitupulu mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi pihaknya akan memanggil pihak yang terkait dengan dengan kasus.
"Kami akan panggil orang yang di curigai terkait dari hasil pemeriksaan saksi RT dan warga yang lahannya terdampak dan kami belum tahu limbah atau tidaknya kami masih menunggu hasil laboratorium dari DLH, " ujarnya, Senin (19/10/2020).
Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipidek berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Disebutkan Daniel, bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup M Najikh mengungkapkan jika pihaknya saat ini masih melakukan uji lab terkait adanya dugaan limbah B3.
"Kami masih cek di laboratorium, kami sudah cek lapangan," terangnya, baru-baru ini menanggapi adanya dugaan limbah B3 di Kecamatan Menganti, sementara jajaran Satreskrim Polres Gresik mulai memeriksa sejumlah pihak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |