Pemerintahan

Delapan Fraksi DPRD Jombang Setujui Empat Raperda Jadi Perda Tahun 2020

Senin, 19 Oktober 2020 - 21:32 | 38.56k
Suasana rapat paripurna Raperda partisipatif untuk dijadikan Perda tahun 2020. (Foto: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Suasana rapat paripurna Raperda partisipatif untuk dijadikan Perda tahun 2020. (Foto: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Delapan fraksi DPRD Jombang setujui empat Raperda partisipatif untuk dijadikan Perda tahun 2020. Ketua DPRD Kabupaten Jombang ketok palu.

Pembahasan pandangan akhir fraksi DPRD ini menanggapi jawaban Bupati atas empat Raperda Partisipatif. Delapan fraksi menyetujui dan menerima Raperda menjadi Perda Tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD bersama Bupati Jombang, Senin (19/10/2020) di ruang rapat paripurna.

Empat raperda yang disahkan menjadi perda diantaranya, pertama Raperda tentang pengarus utamaan gender. Kedua Raperda tentang cagar budaya.

Suasana rapat paripurna Raperda partisipatif untuk dijadikan Perda tahun 2020 b

Ketiga, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jombang.

Keempat Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Jombang nmor 16 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Meskipun telah disahkan, ada beberapa saran yang disampaikan perwakilan fraksi saat menyampaikan pandangan akhir. Perwakilan fraksi Amanat Restorasi (Arsi). Hj. Saiful, mengatakan perda memiliki kedudukan strategis karena konstitusional.

"Selain sebagai penjabaran UU. Perda merupakan instrumen yang dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan daerah guna mencapai visi misi kabupaten Jombang yang berkarakter dan berdaya saing," ucapnya.

Dari Fraksi PKB, Hj. Fatimatuz Zahroh, menyebut nantinya raperda yang sudah disahkan menjadi perda ini bukan hanya sebatas regulasi, namun harus ada aksi nyata dalam implementasinya.

"Perda bukan hanya sebatas regulasi, tentunya dalam pelaksanaan di lapangan harus ada aksi nyata dan penegakan perda yang disiplin," ujarnya.

Perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Heri Purwanto, juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya ingin perda ini terus di sosialisasikan ke masyarakat, supaya dapat dipahami.

"Seperti contoh perda tentang cagar budaya. Kami harapkan adanya sosialisasi yang luas dari perda ini. Bila ditetapkan jadi perda bukan hanya sebagai milik pribadi. Tapi harus jadi milik bersama. Semoga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat," katanya.

Penyampaian pandangan akhir dihadiri lengkap 50 anggota DPRD dan delapan Fraksi DPRD Jombang. Hadir juga dalam pandangan akhir fraksi, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

Penetaapan Raperda menjadi Perda tahun 2020 ini ditandai dengan penandatanganan Perda oleh Bupati Jombang, Ketua DPRD Jombang beserta wakil-wakil ketua DPRD Jombang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES