Politik Pilkada Serentak 2020

Akdemisi Dedeng Zawawi: Terbukti Politik Uang, Calon Bisa Diskualifikasi

Senin, 19 Oktober 2020 - 07:57 | 85.60k
Akademisi Dedeng Zawawi, SH, MH. (foto: Dok Pribadi)
Akademisi Dedeng Zawawi, SH, MH. (foto: Dok Pribadi)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, MUSI RAWASDedeng Zawawi, Pengamat Hukum, Politik dan Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwiijaya mengingatkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menindak tegas para pelaku politik uang di Pilkada. 

"Penindakan ini bisa dilakukan apabila mengandung unsur politik uang. Penegakan hukum bagi pelanggar aturan Pilkada terutama politik uang ini sanksinya cukup berat yakni dapat didiskualifikasi secara langsung pada tahapan Pilkada bagi Pasangan Calon yang terbukti melakukan politik uang, " terangnya pada awak media, Minggu, (18/10/2020) .

Dedeng merujuk ketentuan Pasal 73 jo 135A dan Pasal 187A (ayat 1) Undang-Undang (UU) Nomor (No) 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Dalam aturan tersebut tidak hanya memberikan, menjanjikan saja yang dapat mempengaruhi penyelenggara dan pemilih sudah masuk unsur pelanggaran Kampanye," kata alumni FH UNSRI ini.

Dedeng menjelaskan semua unsur baik tim pemenangan (Timses), relawan, pendukung yang melakukan upaya politik uang baik menjanjikan dan memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih dapat ditindak dan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku.

"Sesuai UU No 10 tahun 2016, jika dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif serta terbukti dilakukan Paslon maka sanksi dapat didiskualifikasi pada pencalonan pemilihan kepala daerah," jelas Dosen FH UNSRI tersebut.

Dedeng mengatakan, kinerja Bawaslu sesuai dasar hukum pelaksanaan Pilkada diperlukan kecermatan, ketelitian dan kinerja yang maksimal. Karena modus money politik dapat dilakukan bermacam-macam pola untuk menghindari sanksi hukum termasuk modus 'Sales' pilkada.

"Kita yakin Bawaslu bekerja dengan kinerja yang baik dalam rangka mewujudkan pilkada yang berkualitas dan bermartabat," terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa pola penyebaran politik uang dapat menyebabkan para pemilih tersandera akan komitmen untuk memilih pasangan calon yang telah ditentukan. 

"Apalagi jika ada komitmen  melalui penyerahan atau memberikan berkas atau data penting seperti KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga)," papanya.

Modus lain, lanjutnya, menggunakan semacam sistem lelang artinya pasangan si A memberi sejumlah nilai tertentu, maka pasangan lain harus melebihi dalam jumlah yang lebih tinggi, yang digunakan untuk membeli nilai suara pemilih melalui politik uang. 

Fenomena  lain juga calon pemilih memberikan copi berkas ke masing-masing calon,  artinya siapapun yang terpilih tidak jadi masalah, yang penting sudah ada pendapatan, dan hal ini adalah pemahaman keliru yang dapat menurunkan kualitas demokrasi.

"Calon terpilih secara kualitas menjadi rendah karena pola tersebut menyuburkan maraknya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), dimana calon terpilih jikalau menggunakan dasar money politik yang terstruktur, sistematis dan masif sudah dapat dipastikan berpikir untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan," bebernya.

Menurut Dedeng, target yang dibidik biasanya adalah kalangan pemilih menengah ke bawah yang dianggap lebih mayoritas dalam jumlah suara selain pemilih instan yang tidak perlu melihat visi misi calon. 

Faktor penyebab hal ini, ujarnya, biasanya karena program program yang diusung paslon yang sulit terealisasikan sehingga sebatas pada tataran janji-janji kampanye, yang menyebabkan para pemilih manaruh ketidakpercayaan terhadap calon yg berlaga di Pilkada. 

"Yang paling penting adalah masih lemahnya 'penegakan hukum' bagi pelanggar aturan Pilkada terutama politik uang. Padahal sanksi yang diatur cukup berat bagi pelanggar yaitu dapat didiskualifikasi secara langsung pada tahapan Pilkada bagi paslon yang terbukti melakukan politik uang," kata Dedeng Zawawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES