Peristiwa Nasional

Dua Pemohon Ajukan Uji Materil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 19 Oktober 2020 - 06:07 | 65.32k
Gedung MK yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. (FOTO: Kompas.com)
Gedung MK yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. (FOTO: Kompas.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materil atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis menyatakan, aksi mogok nasional sudah dinyatakan berakhir. 

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional," katanya, Minggu (18/10/2020)..

Akan tetapi, dalam waktu ini, pihaknya tak lantas tinggal diam. Ia menyatakan bakal melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak UU Cipta Kerja itu. Khususnya klaster ketenagakerjaan.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono mengatakan, saat ini sudah ada dua permohonan uji materil UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.

Keduanya menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Pemohon menilai, berlakunya UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemohon terkait status kepegawaian mereka. Fajar menegaskan pihak MK akan siap memproses gugatan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

"MK siap. Karena itu memang tugas dan kewenangannya. Kapan pun dan berapa pun, insyaallah MK siap memroses sesuai ketentuan, prosedur, dan hukum acara yang berlaku," jelas Fajar.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani juga telah menyatakan, bahwa jika masyarakat ada yang keberatan dengan UU Cipta Kerja itu untuk mengajukan gugatan saja ke MK.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke MK," ujar Presiden RI Jokowi dalam konferensi pers waktu lalu.

Jalan ke MK Dinilai Tak Mudah

Meski begitu, jalan ke MK untuk uji materil UU Cipta Kerja bukan pekerjaan yang mudah. Hal itu dikarenakan, banyak pengamat memprediksi jika mengajukan ke MK bakal sia-sia. Apa alasannya?

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menjelaskan pasal yang mengatur soal pengajuan judicial review di UU MK telah direvisi. "Jadi percuma kita judicial review ke MK karena pasal 59 ayat 2 telah dihapus," jelasnya.

Adapun bunyi pasal 59 ayat (2) dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK berbunyi sebagai berikut: "Jika diperlukan perubahan terhadap UU yang telah diuji, DPR dan Presiden segera menindaklanjuti putusan MK".

"Kalaupun menang judicial review di MK, enggak ada kewajiban dari DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti itu. Jadi ini situasi yang membingungkan sebenarnya karena ini perfect sekali ya Minerba, KPK, kemudian MK dan ada Omnibus Law seakan kita dikunci," kata Bhima.

"Jadi alternatifnya apa? Alternatifnya mendorong terus agar presiden keluarkan Perppu dengan desakan yang lebih besar karena itu jalan yang paling jangka pendek dan sangat rasional," ujarnya.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar juga berpendapat bahwa tak usa memilih jalan ke MK. Ia menilai bahwa jalan itu bakal berakhir sia-sia. Menurut Haris jalan itu tidak akan ada gunanya atau mustahil didukung oleh pihak MK.

Ini karena, enam hakim di Mahkamah Konstitusi itu semua adalah orang-orang dari DPR RI dan juga dari Istana negera. "Karena itu hampir mustahil. 3 hakim dipilih DPR RI, 3 hakim dilantik Presiden RI Jokowi. Jadi 6 mayoritas akan memenangkan kepentingan Omnibus Law ini," katanya soal pengajuan judicial review UU Cipta Kerja ke MK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES