Politik Pilkada Serentak 2020

Ratusan APK Pilbup Bantul Ditertibkan Petugas

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 20:48 | 26.98k
APK Paslon Kepala Daerah yang ditertibkan karena melanggar tata cara dan lokasi pemasangan (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
APK Paslon Kepala Daerah yang ditertibkan karena melanggar tata cara dan lokasi pemasangan (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BANTUL – Tim gabungan KPU, Bawaslu, Satpol PP, TNI, Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup menertibkan 271 Alat Peraga Kampanye (APK) paslon kepala daerah pada Pilbup Bantul 2020.

Meliputi 68 Baliho, 11 umbul-umbul, 66 bendera, 96 rontek dan 30 spanduk. Ketua Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi menyampaikan pernyataan ini usai penertiban Sabtu (17/10/2020) di ruang kerjanya. 

Penertiban menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Bantul terkait pelanggaran pemasangan APK. Rekomendasi ini dilanjutkan ke timses paslon kepala daerah pada Pilbup Bantul 2020. Dengan harapan dapat melakukan penertiban secara mandiri. Namun setelah 1x24 Jam tidak ditertibkan maka dilakukan penertiban oleh tim gabungan. 

"Penertiban selalu diawali dengan pemberian rekomendasi kepada timses lewat KPU," jelas Nuril.

Penertiban dilakukan oleh 2 tim. Tim A melakukan penertiban di wilayah kecamatan Srandakan, Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, Bantul dan Sewon  Sedangkan Tim B melakukan penertiban di wilayah kecamatan Banguntapan, Pleret, Jetis, Imogiri, Pundong dan Kretek.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul Mestri Widodo memastikan APK yang ditertibkan tatacara dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan regulasi. Masing-masing peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Surat Keputusan KPU Bantul  Nomor 343/2020 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2020. 

Terkait dengan APK yang ditertibkan, untuk bendera akan disimpan Bawaslu Bantul. Tim sukses pasangan calon bisa mengambil lagi dengan surat permohonan setelah pelaksanaan pilbup Bantul 2020. Sedangkan APK lainnya akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk didaur ulang sebagai sampah visual. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES