Peristiwa Daerah

Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar Izinkan Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

Minggu, 18 Oktober 2020 - 17:54 | 89.78k
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti. (Foto: Sholeh /TIMES Indonesia)
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti. (Foto: Sholeh /TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar kini sudah memperolehkan warga yang hendak menggelar resepsi pernikahan. Namun, Pemkab Blitar melalui Satgas Covid-19 memberlakukan persyaratan ketat yang harus dipenuhi. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan, sejak Oktober, masyarakat sudah bisa menggelar resepsi pernikahan setelah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19.

Ia mengatakan hingga pertengahan Oktober ini, pihaknya telah mengeluarkan izin 10 resepsi pernikahan.

"Tim yang berhak untuk mengeluarkan izin itu yakni Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Corona Kabupaten Blitar. Nantinya tim bakal memberikan persyaratan yang harus dipenuh," jelasnya, Minggu (18/10/2020).

Diantara syarat yang harus dipenuhi adalah, penyelenggara resepsi harus menyediakan tempat cuci tangan, undangan wajib mengenakan masker, mengatur jarak duduk. Selain itu diimbau tidak mengundang banyak orang. 
 
"Dan yang lebih penting lagi, tidak boleh mengumpulkan orang terlalu banyak dan menggelar hiburan," tambah Kresna.

Krisna menguraikan, ketika persyaratan sudah dipenuhi dan diizinkan, selanjutnya tim satgas akan merekomendasikan atau meneruskan kepolisian, kecamatan dan terakhir pihak perangkat desa. 

“Kalau sudah disepakati nanti panitia bisa menindaklanjutinya. Dan tentu nanti juga akan dipantau pelaksanaannya,” jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES