Peristiwa Daerah

DPRD Gresik Aktif Sosialisasikan Perda maupun Perbup ke Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2020 - 11:41 | 62.67k
M Syahrul Munir saat sosialisasi perda (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
M Syahrul Munir saat sosialisasi perda (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIKDPRD Gresik terus melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) ke masyarakat. Hal ini sebagai salah satu cara agar masyarakat paham dan mengerti peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Ada tiga peraturan yang disampaikan pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun II tahun 2020. Para anggota dewan tersebut sosialisasi terkait peraturan daerah nomor (Perda) Kabupaten Gresik 5 tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman.

Kemudian, peraturan Bupati Gresik nomor 5 tahun 2020 tentang mal pelayanan publik dan perturan Bupati Gresik nomor 22 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi.

"Yang paling utama kami menyampaikan informasi terkait perbup menuju tatanan normal baru, karena ini juga masih pandemi," Kata Anggota DPRD M Syahrul Munir saat menggelar sosialisasi di Desa Mriyunan Kecamatan Sidayu, Minggu (18/10/2020).

Wakil Ketua Komisi II ini menyampaikan penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang tertuang dalam Pasal 7 Perbup Gresik 22 ini harus terus dilakukan masyarakat saat beraktivitas.

Hal ini, kata Syahrul sangat penting agar ada upaya peningkatan kualitas kesehatan utamanya ikut serta dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Pudak.

"Selain itu, kami juga mengajak agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan serta physical distancing," terangnya.

Syahrul menerangkan, dalam perbup tersebut bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah maka dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial berupa membersihkan sarana dan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150 ribu. Pengenaan sanksi itu dilaksanakan Satpol PP didampingi TNI Polri.

"Dan ini masyarakat harus tahu, kita semua harus ikut mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Harus dilakukan mulai dari diri sendiri san keluarga kita masing-masing," terang Sekretaris F PKB DPRD Gresik ini saat sosialisasi Perda maupun Perbup. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES