Peristiwa Daerah

GAMKI dan GMKI Waingapu Gelar Diskusi Tematik Omnibus Law UU Cipta Kerja,

Minggu, 18 Oktober 2020 - 08:51 | 66.04k
GAMKI dan GMKI Sumba Timur NTT saat menggelar diskusi tematik terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di Sekretariat GMKI Cabang Waingapu. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
GAMKI dan GMKI Sumba Timur NTT saat menggelar diskusi tematik terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di Sekretariat GMKI Cabang Waingapu. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Gerakan Angkatan Muda Indonesia (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kabupaten Sumba Timur NTT menggelar diskusi tematik terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kini sedang diperbincangkan. 

Narasumber Ketua Cabang GAMKI Sumba Timur Umbu Woedi Kalaway, Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba NTT Rambu S.M Maramba, SH.MH.

Diskusi tematik yang digelar di Sekretariat GMKI Cabang Waingapu Sabtu (17/10/2020) malam itu dihadiri pula oelh sejumlah mahasiswa Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba NTT.

Ketua Cabang GAMKI Umbu Woedi Kalaway mengatakan, tujuan diskusi ini untuk mengkaji dan membedah UU Cipta Kerja. Diskusi ini difokuskan membahas klaster ketenagakerjaan.

“Diskusi ini sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai anak-anak muda untuk mengkajinya dalam diskusi tematik untuk membedah UU Cipta Kerja yang saat ini diperdebatkan,” kata Umbu Woedi.

Dosen Prodi Hukum Unkriswina Sumba NTT Rambu S.M Maramba, SH.MH menjelaskan, Omnibus Law jika dilihat dari kajian ilmiah atau kajian akademiknya sangat bagus untuk mendukung terciptanya lapangan pekerjaan dan mempermudah ijin investasi di Indonesia. UU ini memangkas berbagai macam UU yang tumpang tindih di Indonesia.

Namun, dia mencatat bahwa pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU ini sangat kurang. "Draf outentik RUU Cipta Kerja yang belum disahkan sebelumnya sulit untuk diakses masyarakat sehingga saya melihat UU ini cacat prosedural,” ujarnya.

Menurut Rambu, pembahasan pasal per pasal UU Cipta Kerja khusus klaster ketenagakerjaan ada beberapa frase yang juga dihilangkan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Ini juga jadi salah satu polemik.

“Jadi kesimpulan saya, Omnibus Law UU Cipta Kerja perlu dikaji kembali atau bagi yang kontra perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji dan mungkin Presiden mengeluarkan PerPu  membatalkan UU Cipta Kerja ini sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan di masyarakat,” ujar Rambu di diskusi tematik tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES