Otomotif

Ini Peralatan Darurat yang Wajib Dibawa Saat Mengendarai Mobil

Minggu, 18 Oktober 2020 - 08:39 | 85.61k
Pastikan ketersediaan peralatan darurat di mobil Anda. (FOTO: otopedia)
Pastikan ketersediaan peralatan darurat di mobil Anda. (FOTO: otopedia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemilik mobil jangan hanya fokus pada tampilan luar dan dalam kendaraanya, mereka harus juga memperhatikan peralatan untuk keadaan darurat (emergency kit) di mobilnya.

Peralatan darurat ini wajib dibawa bagi para pengemudi, apabila dalam kondisi mendesak dan darurat. Ada peraturan dalam undang-undang yang mewajibkan untuk membawa peralatan darurat ini. Jika pengemudi tidak membawa peralatan ini, maka bisa terkena sanksi.

Dilansir dari momobil.id, Jusri Pulubuhu, Founder dan juga Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) memberikan saran bagi pemilik kendaraan.

Setidaknya, kata Jusri, ada sembilan perlengkapan yang selalu wajib ada di dalam mobil. Dirinya mengacu pada Undang-undang Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dari sisi keselamatan.

Pertama, ban cadangan, di mana ini merupakan hal yang tidak bisa ditolak dan sudah tertera jelas di UU LLAJ. Bahkan jika ketahuan tak membawa ban cadangan akan dikenakan sanksi denda atau penjara.

Kedua, di dalam mobil harus tersedia minimum toolkit, seperti kunci roda, kunci pas, dongkrak dan beberapa peralatan teknis lain. Jusri menyebut peralatan ini jangan diletakkan di kabin penumpang, tapi di bagasi belakang.

Ketiga, rompi pengaman dengan warna menyolok, digunakan bersamaan dengan segitiga pengaman. Jusri menyebut kalau komponen ini wajib hukumnya di luar negeri (emergency equipment). Dirinya menyayangkan kalau di Indonesia komponen ini tak masuk dalam anjuran.

Keempat, segitiga pengaman. Ini diperlukan untuk mengamankan mobil ketika berada dalam kondisi mogok atau kecelakaan.

Kelima, Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Jusri menuturkan kalau banyak kecelakaan diikuti dengan kebakaran. Kerusakan pada mobil seperti korslet juga bisa menyebabkan kebakaran pada mobil.

Keenam, kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), P3K idealnya berisi dari kasa steril, plester berbagai ukuran, sarung tangan untuk menangani luka perdarahan, antiseptik, gunting, serta obat-obatan pribadi.

Ketujuh, alat kejut listrik (stun gun) atau pepper spray untuk membela diri terutama untuk perempuan yang menggunakan kendaraan roda empat, untuk mobilitas sehari-hari.

Kedelapan, power bank untuk jumper aki mobil. “Jika zaman dulu hanya ada kabel jumper dan membutuhkan mobil lain untuk membantu menyalakan aki mobil, tapi kali ini sudah ada semacam power bank, jadi tak perlu repot mencari mobil lain,” jelasnya.

Kesembilan, alat pemecah kaca mobil. “Komponen ini juga wajib ada di dalam mobil, dan harus ditempatkan di dalam mobil dan terjangkau. Perlu diperhatikan juga penyimpanannya harus diletakkan aman, karena jika tidak bisa jadi boomerang dan melukai penghuni kabin,” ujarnya mengenain peralatan darurat yang wajib ada di kendaraan. (*)

Ekoran-19-10-2020-Peralatan-Wajib-saat-Berkendara-Mobil.jpg

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES