Peristiwa Nasional

Sekjen Kemendes PDTT RI: BLT Dana Desa Bakal Lebih Aspiratif dan Parsipatoris

Minggu, 18 Oktober 2020 - 00:54 | 44.13k
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI) Taufik Madjid (foto: Humas Kemendes PDTT RI)
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI) Taufik Madjid (foto: Humas Kemendes PDTT RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI) Taufik Madjid menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dengan seluruh Pendamping Desa dan Tenaga Ahli di Sulawesi Selatan. Makassar, Sabtu (17/10/2020).

Taufik Madjid menjabarkan soal tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antara Kemendes PDTT RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) yang perlu segera dicarikan solusi bersama agar semua program bisa dijalankan sesuai dengan perencanaan.

Taufik meminta agar dalam rapat evaluasi ini ada rekomendasi yang bisa diterbitkan. Misalnya Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan bahkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 soal alokasi Dana Desa 2020 juga berpeluang berbenturan.

Taufik menegaskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian aturan pelaksanaannya diterbitkan Permendesa Nomor 18 tahun 2020 dan akan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Mari kita kawal program yang khususnya program penanganan Covid-19 ini bisa berjalan," kata Taufik.

Ke depannya, Taufik berharap agar penyaluran BLT itu berjalan dengan cepat dengan lakukan harmonisasi untuk menghilangkan aturang-aturan yang sifatnya kaku. Pasalnya, salah satu penyebab lambannya penyaluran BLT lebih disebabkan pada persoalan administrasi.

Taufik bersyukur karena penyaluran BLT di Pualu Sulawesi yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) sebanyak sekitar 8.000an desa melebihi provinsi-provinsi lain dan menjadi salah satu yang terbaik.

Taufik berharap pada masa mendatang, semua pihak bisa mengintergasi lebih banyak program dan mengharmonisasi regulasi kita termasuk tafsir terhadap regulasi itu agar tidak detable dan tumpang tindih.

Untuk 2021, Kemendes PDTT RI sedang menyusun sebuah paradigma baru dan konsep tentang percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Jadi ruang lingkup Dana Desa di tahun depan dalam Permendesa Nomor 13 tahun 2020 mengatur sejumlah isu besar. Seperti dampak Covid-19 karena belum diketahui kapan berakhirnya. "Data dan konsep penyaluran BLT lebih aspiratif dan lebih parsipatoris dibandingkan dengan skema yang lain karena dari tingkat RT hingga Musyawarah Desa hingga tepat sasaran," kata Dirjen PPMD Kemendes PDTT RI(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES