Peristiwa Nasional

Penolakan UU Omnibus Law, Menkumham : Itu Biasa, Gugat Saja ke MK

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 22:36 | 58.34k
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saat kunjungan ke Alam Santosa di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/10/2020).(FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saat kunjungan ke Alam Santosa di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/10/2020).(FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menilai penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law merupakan hal yang biasa. Menkumham mensinyalir penolakan itu terjadi akibat banyaknya hoaks yang salah kaprah dalam menilai UU CK ini. Jika ada yang tidak sesuai dengan UU CK, Menkumham menyarankan pihak yang keberatan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Itu biasa. Yang menolak itu karena belum membaca semuanya dengan baik Omnibus Law," kata menteri kepada TIMES Indonesia, saat kunjungan ke Alam Santosa di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/10/2020).

Yasona juga menyayangkan banyaknya hoaks  yang diviralkan sehingga banyak yang salah kaprah dalam menafsirkan UU CK.  

"Kita sayangkan ya, jadi sebelum membaca secara mendalam Omnibus Law, banyak oknum tidk bertanggungjawab langsung membuat hoaks. Itu saja persoalannya. Kalau memang ada juga masih merasa tidak sempurna dengan undang-undang ini, ada yang dianggap pelanggaran konstusional, gugat saja lah ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Laoly

Adapun jika ada pasal-pasal yang perlu dievaluasi, imbuh dia, maka akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Menteri menyatakan UU CK bertujuan sangat baik. Angkatan kerja Indonesia, kata Laoly, tiap tahunnya mencapai 2,5 juta, dengan eksisting 6 juta angkatan kerja. 

"Omnibus Law berupaya menciptakan lapangan kerja dan memberantas perizinan yang carut marut, itu upaya mengurangi korupsi juga, dengan mempercepat proses perizinan," jelasnya.

UU CK juga menurutnya mendorong UMKM tumbuh dengan menggunakan fasilitas perijinannya.  UU ini juga mendorong Kementerian Koperasi memberikan perhatian dalam membantu UMKM dan Kementerian Kumham dalam kemudahan perijinan UMKM untuk berusaha.

"Dengan Omnibus Law ini, jadi pada saat ada angkatan kerja atau para sarjana yang baru, ada dua alternatif pilihan nantinya. Dia bisa membuka usaha mandiri dengan mudah atau bekerja dengan masuknya investasi baik padat kerja atau padat modal, itu akan memberikan kesempatan kerja," papar Laoly. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES