Politik Pilkada Serentak 2020

Cabup Qosim Akan Ceramah di Masjid, Pasangan Niat Surati Bawaslu Gresik

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 20:30 | 60.30k
Tim Advokasi dan Hukum Paslon Niat nomor urut dua di Pilbup Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Tim Advokasi dan Hukum Paslon Niat nomor urut dua di Pilbup Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, GRESIK – Tim Advokasi dan Hukum calon bupati dan wakil bupati Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah (Pasangan Niat) melayangkan surat ke Bawaslu Gresik perihal rencana cabup nomor urut 01 M Qosim yang akan mengisi kegiatan ceramah agama di masjid.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat Irfan Choirie menerangkan jika pihaknya sangat menyangkan adanya aktivitas Cabup Qosim yang akan melakukan ceramah agama di Masjid Al-Amin Perumahan Sidorukun Indah Kecamatan Gresik pada Minggu (18/10/2020) besok.

"Jadi kami mendapati ada rencana itu dari surat dari takmir masjid yang mengundang Pak Qosim dan surat yang beredar itu juga pemberitahuan ke Panwascam Gresik. Kan kita sudah mengetahui Pak Qosim calon bupati, jadi takutnya nanti kampanye di masjid," katanya, Sabtu (17/10/2020).

Irfan menjelaskan dalam surat yang dilayangkan ke Bawaslu Gresik, Tim Paslon Niat meminta agar pihak pengawas pemilihan kepala daerah agar segera bertindak dan mengawasi kegiatan tersebut.

Alasan lain, Irfan mengungkapkan pihaknya mengingatkan agar masjid tetap milik masyarakat secara umum serta tak disalahgunakan untuk kampanye.

"Karena itu kami meminta ke Bawaslu Gresik agar segera berkoordinasi kepada pihak penyelenggara kegiatan dan membatalkan sekaligus menindak tegas penyelenggara ini," imbuh Irfan.

Menurut Irfan, di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sudah dijelaskan jika pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Soal benar atau salah itu bukan kapasitas, saya hanya mengingatkan, dan jika nanti ada kampanye di masjid akan kami laporakan ke Bawaslu Gresik," imbuh Irfan.

Ketika dikonfirmasi Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi mengaku belum mengetahui. Namun, ia akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut. "Ini saya cek ke sekretariatan," terang Imron.

"Kami tidak bisa mencegah calon untuk hadir atau melarang untuk melakukan aktivitas sebagai warga biasa, calon boleh ke masjid boleh ke tempat yg dilarang berkampanya asalkan tidak boleh kampanye," tambah Imron.

Imron menuturkan pihaknya sudah melakukam imbauan kepada takmir masjid agar dala. acara tersebut tidak ada acara kampanye, tidak ada atribut pasangan calon atau bahan kampanye lain.

"Kami juga mengawasi secara melekat jika ada kampanye kami akan memberihenrikan , jika di lanjut maka prosedur penanganan pelanggaran kami pakai," tutur Ketua Bawaslu Gresik perihal surat dari Pasangan Niat yang menyoal Cabup Qosim ceramah di masjid. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES