Peristiwa Daerah

Korupsi Jual Beli Ikan, Kejari Sidoarjo Tahan Dirut PT Puspa Agro

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 13:15 | 75.82k
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid bersama Kasi Pidsus Lingga Naurie saat memberi keterangan kepada jurnalis Kedua tersangka saat akan ditahan kr Kejati Jatim. (Foto Times Indonesia/Rudi Mulya)
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid bersama Kasi Pidsus Lingga Naurie saat memberi keterangan kepada jurnalis Kedua tersangka saat akan ditahan kr Kejati Jatim. (Foto Times Indonesia/Rudi Mulya)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Sidoarjo menahan Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin setelah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.

Muchibuddin langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim, Jumat (16/10/2020) kemarin. Tersangka diduga korupsi terkait bisnis jual beli ikan, total sebesar Rp 8 miliar.

Tersangka-Korupsi-Ikan.jpgKedua tersangka saat akan ditahan ke Kejati Jatim. (Foto Times Indonesia/Rudi Mulya)

Selain Dirut PT Puspa Agro, dalam waktu yang bersamaan, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo juga menetapkan tersangka dan menahan Heri Jamari, Staf Trading PT Puspa Agro.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka hari ini langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim," kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid kepada TIMES Indonesia, Sabtu (17/10/2020).

Idham mengungkapkan modus dugaan korupsi itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk ekspor impor antara PT Puspa Agro (perusahaan di bawah PT JGU, BUMD Pemprov Jatim) dengan pihak ketiga yaitu CV Aneka Hosse pada 2015 silam.

Tersangka-Korupsi-Ikan-2.jpg

Kerja sama itu, lanjut Idham, tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun pembayaran tetap dilakukan berlangsung sejak Juni hingga November 2015.

"Pembayaran fiktif itu dilakukan sekitar 7 kali bahkan lebih," jelas mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu. Idham menjelaskan, alasan tersangka melakukan kerja sama jual beli ikan akan dilakukan untuk ekportir.

Namun, setelah kami ke pihak Bea Cukai tidak ada proses eksport import. Begitupun dengan tempat pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan) ternyata semuanya fiktif," jelas pria yang akrab di sapa Gus Idham ini.

Meski demikian, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, pihak tim penasehat hukum kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu. "Setelah ini kami akan ajukan penangguhan penahanan," tegas soal penahanan Dirut PT Puspa Agro oleh Kejari Sidoarjo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES