Peristiwa Daerah

Penggugat Siapkan Memori Banding Sengketa Hibah Persiba Bantul

Jumat, 16 Oktober 2020 - 23:17 | 67.56k
Penasehat hukum penggugat dalam sengketa hibah persiba saat memberikan keterangan kepada media (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Penasehat hukum penggugat dalam sengketa hibah persiba saat memberikan keterangan kepada media (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang tidak mengabulkan gugatan sengketa dana hibah Persiba Bantul. Penasehat hukum penggugat sudah menyiapkan memori banding untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

Bambang Sudiro selaku penasehat hukum penggugat menyampaikan hal ini pada jumpa pers Jum'at (13/10/2020) di RM Paris. Setidaknya terdapat tiga alasan kuat sebagai dasar pengajuan memori banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Kamis 15 Oktober 2020.

Bukti-bukti berupa foto copy yang diajukan penggugat sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Bambang memastikan semua bukti merupakan arsip daerah. Tentu saja lembaran aslinya hanya dimiliki pemerintah daerah. 

"Keterangan saksi yang memperkuat bukti- buktiini belum mampu meyakinkan majelis hakim," jelas Bambang. 

Belum terdapatnya nomenklatur sebagai pendapatan lain-lain yang sah terhadap dana pengembalian penggugat dalam APBD Bantul tahun 2016 - 2020 menjadi bukti kuat dana tersebut bukan milik Pemkab Bantul. Fakta ini diperkuat hasil evakuasi Gubernur DIY terhadap APBD Bantul 2016 - 2020 agar mengembalikan kepada penggugat. 

Hasil audit BPKP DIY yang hanya menemukan kerugian negara sebesar Rp 800 Juta diluar pengembalian penggugat senilai Rp 11,6 Miliar menjadi dasar yang kuat untuk mengajukan memori banding atas putusan yang belum memenuhi rasa keadilan penggugat.

Terpisah Koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) Tri Wahyu memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul. Putusan ini menunjukan komitmen untuk menyelamatkan uang rakyat. Sehingga Wahyu berharap komitmen serupa juga ditunjukan oleh Majelis Hakim di pengadilan tingkat selanjutnya.

Wahyu mengaku GAKY sudah mengawal sejak pertama kali kasus korupsi hibah Persiba Bantul muncul. Sehingga GAKY bertekad mengawal kasus sengketa dana hibah Persiba ini bila bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Sehingga uang sah milik rakyat ini dapat dialokasikan Pemkab Bantul untuk kesejahteraan dan pembangunan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES