Politik Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Temukan 13 Pelanggaran Kampanye

Jumat, 16 Oktober 2020 - 22:11 | 44.55k
Aris Fahrudin Asy'at, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto (Foto: Jawa Pos Radar Mojokerto)
Aris Fahrudin Asy'at, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto (Foto: Jawa Pos Radar Mojokerto)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – 10 September 2020 lalu, para pasangan calon  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur melaksanakan deklarasi damai patuh protokol kesehatan saat kampanye. Namun, satu bulan setelah deklarasi para peserta Pilbup Mojokerto kerap mengabaikan protokol kesehatan saat berkampanye di tengah pandemi Covid-19.

"Peraturan sudah jelas tapi para paslon dan tim kampanye masih banyak yang mengabaikan. Setidaknya telah terjadi 13 kali pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye Pilbup Mojokerto kali ini dalam kurun waktu selama 9-14 Oktober 2020 saja," ungkap Aris Fahrudin Asy'at, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Jumat (16/10/2020)..

Aris mengatakan, setiap paslon bupati-wabup dan tim kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 saat kampanye berlangsung.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam PKPU No 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Pasal 58 ayat (2) PKPU tersebut mengatur beberapa ketentuan untuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Antara lain kampanye dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye.

Juga wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai di tempat kampanye berupa fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, serta wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 yang ditetapkan Pemda.

Ketentuan kampanye di tengah pandemi covid-19 juga diatur dalam pasal 88E ayat (1) PKPU tersebut. Yakni partai politik atau gabungan parpol, paslon dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.

Aris menjelaskan pelanggar protokol kesehatan oleh masing-masing paslon. 

Paslon Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar) tercatat melakukan 8 kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye. Sebanyak 6 pelanggaran terjadi di Kecamatan Jetis pada 14 Oktober 2020. Sedangkan 2 pelanggaran terjadi di Kecamatan Mojoanyar pada 9 Oktober lalu.

"Panwascam Jetis maupun Mojoanyar telah memberi peringatan secara tertulis kepada tim kampanye nomor urut 1 tersebut," katanya.

Sementara itu, pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih),  tercatat melakukan 5 kali pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye. Yakni satu kali di Kecamatan Mojoanyar pada 11 Oktober 2020 dan 4 kali di Kecamatan Jetis pada 9 dan 10 Oktober lalu.

Namun bentuk pelanggaran yang dilakukan paslon Putih berbeda-beda di setiap lokasi kampanyenya. Seperti peserta melebihi 50 orang, tidak memakai masker, mengikut sertakan balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan ibu menyusui. Atas pelanggaran yang diperbuat dalam kampanye di masa pandemi Covid-19 paslon Putih juga diberi surat peringatan secara tertulis.

"Sementara masih diperingatkan dengan tertulis, jika diindahkan maka selesai perkara. Namun jika mereka tidak mengindahkan akan kami tidak sesuai Undang-undang yang berlaku saat ini," ucap Aris Fahrudin Asy'at, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES