Peristiwa Daerah

Warga Menanti Kepastian, Pembebasan Sisa Lahan di Area PLTA Jatigede Masih Berproses

Jumat, 16 Oktober 2020 - 22:03 | 70.40k
Rapat koordinasi pembahasan sisa lahan proyek pembangunan PLTA Jatigede yang belum dibebaskan (Foto: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Rapat koordinasi pembahasan sisa lahan proyek pembangunan PLTA Jatigede yang belum dibebaskan (Foto: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Sumedang, Yudi Tahyudin Sunardja menyatakan terkait pembahasan ganti rugi sebagian lahan milik warga dalam penetapan lokasi di area pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Air atau PLTA Jatigede tengah berproses. 

"Agenda rapat koordinasi pambahasan ganti rugi untuk sebagian lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan PLTA Jatigede di desa Karedok, Cipeles dan Kadujaya akan digelar pertemuan selanjutnya dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait termasuk PLN Jawa Barat (Jabar)," ujar Yudi kepada wartawan di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kab. Sumedang, Jum'at (16/10/2020). 

Kendati demikian, GMBI Sumedang sangat menyayangkan belum kelarnya persoalan terhadap 158 orang warga pemilik lahan di Desa Karedok, Cipeles dan Kadujaya yang terkena dampak pembangunan PLTA Jatigede. 

"Persolan pembebasan lahan ini dinilai sangat lamban dalam penyelasaiannya. Beberapa waktu lalu, kami sudah melayangkan surat kepada Bupati Sumedang dan meminta semua unsur terkait untuk melakukan kroscek ke lapangan terkait proses pembebasan lahan tersebut," terangnya. 

Yudi berharap, semua unsur terkait jangan sampai terkesan tidak merespon persoalan yang tengah dihadapi warga terdampak pembangunan PLTA Jatigede. Mengingat warga pemilik lahan yang belum dibebaskan sangat menunggu kejelasannya seperti apa. 

"Jangan sampai tidak ada tanggapan dari PLN, sebab kami akan terus memperjuangkan keinginan warga terhadap lahan yang belum terbebaskan itu. Disisi lain, kami mengapresiasi positif itikad dari PLN yang menyatakan siap membayar sisa lahan milik warga Jatigede itu dengan catatan data dilapangan harus valid berdasarkan inventarisir dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T)," jelasnya. 

Perlu diketahui, sambung Yudi, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir telah meminta pihak terkait agar sesegara mungkin persoalan pembebasan sisa lahan tersebut diselesaikan.

"Sebelumnya bupati Sumedang telah minta secepatnya ditindak lanjuti apa yang menjadi keinginan warga, khususnya bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan PLTA Jatigede," tandasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Sumedang, Agus Suyaman membenarkan bahwa rapat koordinasi terkait pembebasan sebagian lahan di area PLTA Jatigede akan digelar kembali minggu depan. Ia berharap, persolan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan semua pihak terkait. 

"Jangan sampai persoalan ini berlarut larut. Apalagi permasalahan itu telah mengemuka selama bertahun tahun," tuntas Agus tentang keberadaan PLTA Jatigede. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES