Satreskrim Polres Magetan Tangkap Warga Madiun Bawa Ribuan Liter Arak
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Tiga warga Madiun, berinisial AR, DI dan ES ditangkap Satreskrim Polres Magetan. Mereka ditangkap saat mengangkut sekitar 2700 liter arak usai kulakan dari daerah Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Arak jowo diangkut dengan menggunakan truk, mereka ditangkap di jalan tol yang masuk kawasan Magetan," ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Jumat (16/10/2020).
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, kendaraan truk beserta 91 jerigen yang berisi miras jenis arak jowo.
"Arak itu dibeli dari daerah Bekonang Jawa Tengah dengan harga Rp 22.500.000 atau per jerigennya Rp 250 ribu. Kemudian pelaku ini menjual dengan harga Rp 385 ribu per jerigennya di wilayah Madiun dan sekitarnya," jelas AKBP Festo Ari Permana.
Sementara untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang bukti ribuan liter arak jowo dan kendaraan diamankan di Polres Magetan. Mereka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.
"Miras itu salah satu sumber gangguan kamtibmas. Jadi, kita melakukan penindakan," tutur Kepala Polres Magetan ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |