Peristiwa Daerah

Ternyata Ada Hak Asasi Hewan Lho, Ini Lima Daftarnya

Jumat, 16 Oktober 2020 - 19:02 | 51.42k
Bayi Kuda Nil dan induknya di Jawa Timur Park 2, Malang. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Bayi Kuda Nil dan induknya di Jawa Timur Park 2, Malang. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setiap tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Animal Rights Day atau Hari Hak Asasi Hewan sedunia. Tercetusnya hari tersebut diinisiasi oleh 330 kelompok pecinta hewan dan 46 negara.

Istilah hak asasi untuk hewan mulai dipopulerkan sejak tahun 1964 hingga awal 1970. Hal tersebut didorong lantaran eksploitasi terhadap satwa dianggap sudah berlebihan.

Reptil-Komodo-Flores.jpg

Pemberian hak asasi terhadap hewan dinilai penting untuk menjaga ekosistem lingkungan, di mana manusia juga hidup di dalamnya. Di Indonesia, perlindungan terhadap hak asasi binatang dilindungi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada pasal 302 diatur tentang Tindak Pidana Penganiayaan Hewan, terdapat ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan bagi siapa pun yang dengan sengaja melukai hewan, merugikan kesehatannya, atau tidak memberi makanan.

Seseorang bahkan bisa diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, bila menyakiti hewan lebih dari seminggu, menyebabkan cacat, luka berat lain atau mati. Untuk menghindari hal tersebut, berikut ini lima Hak Asasi Hewan:

  1. Bebas dari rasa haus dan lapar
  2. Bebas dari rasa tidak nyaman
  3. Bebas mengekspresikan tingkah laku alami mereka
  4. Bebas dari rasa takut
  5. Bebas dari sakit maupun dilukai

Koordinator Asosiasi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Singky Soewadji berharap di Hari Hak Asasi Hewan sedunia ini masyarakat lebih sadar akan adanya hak-hak satwa.

"Pada Hari Hak Asasi Hewan sedunia ini, semoga masyarakat bisa lebih banyak yang paham, bahwa hewan juga punya hak dalam kehidupannya. Walaupun itu hewan ternak sekalipun," imbaunya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES