Peristiwa Daerah

Kuasa Hukum Sebut Perkara Permohonan Pengesahan Isbat Nikah di PA Sidoarjo Tidak Prosedural

Jumat, 16 Oktober 2020 - 17:04 | 98.42k
Rolland E Potu, kuasa hukum Mujiono, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo saat menjawab pertanyaan jurnalis (FOTO: Rudi Mulya/TIMES indonesia)
Rolland E Potu, kuasa hukum Mujiono, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo saat menjawab pertanyaan jurnalis (FOTO: Rudi Mulya/TIMES indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Perkara permohonan pengesahan nikah atau isbat nikah yang teregister perkara nomor: 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo menjadi polemik.

Hal ini karena perkara yang telah divonis dan dikabulkan tersebut diduga tidak ada surat keterangan dari KUA dan Kepala Desa.

"Setelah saya dan klien kami turun ke KUA Krian dan Pemerintahan Desa Terik serta lakukan pengecekan, ternyata pihak terkait tidak pernah dikeluarkan surat apapun," ucap Rolland E Potu, kuasa hukum Mujiono, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo saat berada di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jumat (16/10/2020)

Rolland menyayangkan dan menganggap aneh atas dikabulkannya permohonan penetapan tersebut. Padahal, dua diantara syarat lainnya isbat nikah yaitu surat keteragan dari KUA dan surat keterangan dari kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun.

"KUA Kecamatan Krian dan Pemerintahan Desa Terik tidak mengeluarkan surat apapun. Hal ini yang kami sesalkan, mengapa permohonan penetapan isbat itu dikabulkan, padahal instansi terkait tidak pernah mengeluarkan surat itu. Tapi kami menghormati putusan itu dan klien kami akan tempuh jalur hukum lain," jelasnya.

Sementara dari situs https://sipp.pa-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara mengungkap bahwa perkara isbat nikah nomor : 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda teregister tanggal 3 Agustus 2020 lalu, nama penggugat disamarkan, begitupun tergugat.

Sedangkan, Ketua Majelis yang menyidangkan perkara tersebut yaitu Siti Muarofah Sa'adah dan dua hakim anggota Ridwan dan Husni Mubarok.

Perkara tersebut diputus tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon yang amarnya sebagai berikut.

"Menyatakan sah perkawinan  orang tua Pemohon dan Para Termohon yang bernama Sarpin bin Timan dan Muni’ah binti Mad Dullah  yang dilaksanakan pada tahun 1957 di Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Memerintahkan kepada Pemohon dan atau Para Termohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Krian Kabupaten  Sidoarjo. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.351.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)".

Keberatan Rolland terkait dikabulannya isbat nikah tersebut tentu sangat berdasar karena ada kaitannya dengan perkara perdata sengketa objek tanah sekitar 1 hektar yang sedang proses di PN Sidoarjo. Perkara tersebut diajukan kliennya, Mujiono yang merupakan ahli waris sah dari pernikahan yang sah antara Sarpin dan Muhanik. Melawan tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman, yang mengajukan permohonan isbat nikah dan baru dikabulkan PA Sidoarjo.

"Kami juga menginformasikan, berkirim surat kepada majelis hakim PA Sidoarjo pada 24 Agustus 2020 lalu bahwa perkara itu juga tengah disidangkan di PN Sidoarjo," tegas Rolland

Meski demikian, Humas PA Sidoarjo Akaramudin ketika dikonfimasi terkait penetapan isbat nikah yang dinilai janggal karena diduga surat keterangan KUA Krian dan Kades Terik tidak dicantumkan sebagai persyaratan tersebut enggan berkomentar terlalu banyak.

Akramudin hanya mengatakan bahwa surat keterangan dari KUA Krian dicantumkan. Ia juga mengirim bukti surat KUA tersebut. "(surat KUA) menjelaskan bahwa Sarpin sebelum menikah dengan Muhanik pernah menikah dengan Muniah," jawabnya singkat.

Sementara ketika ditanya soal surat keterangan Kepala Desa, Akramudin mengaku surat tersebut tidak ada dan diperbolehkan. "Boleh pak, kalau urusan perkawinan data yang valid itu dari KUA," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES