Peristiwa Daerah

Edarkan Sabu Lagi, Polres Lamongan Amankan Napi Asimilasi

Jumat, 16 Oktober 2020 - 14:13 | 41.78k
Rilis pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu yang digelar Polres Lamongan, Jumat (16/10/2020). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Rilis pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu yang digelar Polres Lamongan, Jumat (16/10/2020). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Satreskoba Polres Lamongan amankan HS (38), napi asimilasi yang kedapatan kembali terjun ke dunia peredaran narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu tersangka HS telah divonis menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dengan kasus yang sama.

Namun HS hanya menjalani hukuman tersebut selama 2 tahun 2 bulan, kemudian bebas pada bulan April 2020 melalui program asimilasi Covid-19. Setelah menghirup udara segar, HS kembali menggeluti pekerjaan lamanya, yaitu mengedarkan sabu.

HS mengaku terpaksa kembali melakukan pekerjaan haram itu lantaran kesulitan mendapatkan pekerjaan.

"Susah cari kerjaan, apalagi sejak masa Corona ini. Sempat bekerja serabutan, sebagai sopir kendaraan carteran dan kerja sampingan seadanya," kata tersangka HS, saat rilis Mapolres Lamongan, Jumat (16/10/2020).

Menurut penuturan HS, Dia mendapatkan sabu dari Madura, kemudian diedarkan di wilayah Lamongan kota dan pesisir utara.

"Sudah 3 kali ambil barang ke Madura, pertama 10 gram, kedua 30 gram dan yang ketiga 100 gram," tuturnya.

Namun pergerakan tersangka HS ternyata tercium oleh pihak kepolisian. HS pun diamankan di pinggir jalan Dusun Tuwiri Desa Tambakrigadung Kec. Tikung Lamongan.

"Dari tangan tersangka HS, barang bukti yang kita amankan 9 plastik klip berisi sabu, masing-masing berat 15,42 gram, 6,65 gram, 0,94 gram, 1,00 gram, 0,97 gram, 0,92 gram, 0,95 gram, 0,32 gram dan 43 gram. Totalnya 70,17 gram," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Dari penangkapan HS, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan DU (21) beserta barang bukti sebanyak 23 plastik klip sabu dengan total berat 11,26 gram.

"DU ini mendapatkan barang dari tersangka HS," kata Harun.

Selain HS dan DU, Satreskoba Polres Lamongan juga mengamankan dua pengedar sabu lainnya, yaitu DR (37) dengan barang bukti 8 plastik klip sabu dengan berat 1,02 gram serta tersangka MA (38) dengan barang bukti 0,36 gram sabu.

"Tersangka DR dapat barang dari MA, sedangkan MA dapat barang dari Gresik yang saat ini berstatus DPO," tuturnya.

Kin iHS (napi asimilasi) dan tersangka pengedar sabu lainnya, mendekam dalam sel tahanan Polres Lamongan. Para tersangka dijerat Pasal 112 (1)  dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,  pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta  dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES