Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan di Indramayu Menurun
TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengalami tren penurunan. Hal tersebut dibuktikan dengan sedikitnya para pelanggar yang terjaring dalam operasi Yustisi yang dilakukan oleh unsur Satpol PP Indramayu, Dishub Indramayu, dan TNI Polri, pada Jumat (16/10/2020).
Menurut Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Indramayu, Kamsari Sabarudin, sudah banyak pelanggar yang dikenakan sanksi denda sejak awal Oktober 2020. Dari data yang masuk pada 9 Oktober 2020, ada 91 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Lalu pada 16 Oktober 2020 hari ini, yang dikenakan denda hanya 9 pelanggar saja.
"Operasi Yustisi kali ini, hanya 9 pelanggar saja yang dikenakan denda. Ini menunjukkan adanya tren penurunan pelanggaran," jelasnya, Jumat (16/10/2020).
Kamsari melanjutkan, kepatuhan masyarakat di Kabupaten Indramayu terhadap protokol kesehatan sudah meningkat. Dari pantauan saat operasi Yustisi saja, hampir semuanya sudah mengenakan masker.
Meskipun, ada juga beberapa yang membawa masker, namun tidak digunakan. Selain itu, aja juga yang beralasan tidak membawa masker karena tujuannya dekat, serta beralasan lupa membawanya.
Meskipun begitu, mereka juga tetap akan dikenakan sanksi berupa teguran dan sosial, tergantung dari kondisi masing-masing pelanggar. "Tapi sekarang sudah hampir semuanya menggunakan masker," tuturnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |