Kopi TIMES

PAM Swakarsa dan Kepastian Hukum

Jumat, 16 Oktober 2020 - 16:24 | 68.07k
Johan Imanuel, Advokat, Praktisi Hukum Dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia. (Grafis: TIMES Indonesia)
Johan Imanuel, Advokat, Praktisi Hukum Dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menjadi pembicaraan publik mengenai Pengamanan  Swakarsa (PAM SWAKARSA) yang kembali hadir melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa (Perpol Nomor 4/2020). Perpol ini langsung disambut banyak kritikan oleh berbagai kalangan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah PAM Swakarsa ini mendesak (urgensi) untuk saat ini. Untuk mendalaminya maka harus menilik substansial dari Perpol Nomor 4/2020 tersebut. Perpol tersebut terdiri dari 48 (empat puluh delapan ) Pasal.  Dua Pasal yang menurut penulis  penting untuk dicermati adalah Pasal 2 dan Pasal 3. 

Pasal 2 menyatakan Pam Swakarsa bertujuan untuk:a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing. 

Sedangkan Pasal 3 menyatakan : (1) Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;(2) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:a. Satpam; dan b. Satkamling;(3) Selain Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial kearifan lokal;(4) Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/ kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:a. Pecalang di Bali;b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;c. Siswa Bhayangkara; dan d. Mahasiswa Bhayangkara.(5) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda.

Dari kedua pasal di atas menunjukan bahwa tujuan dan fungsi PAM Swakarsa adalah menitikberatkan keamanan. Namun demikian bukankah seharusnya fungsi ini telah dilaksanakan oleh kepolisian. Dalam Pasal 5 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian (UU Kepolisian) menyebutkan”Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 

Potensi Diuji Materiil

Menurut hemat penulis, Pasal 5 ayat 1 UU Kepolisian telah memberikan definisi yang jelas sehingga apabila  kemudian terdapat Peraturan Perundang-undangan dibawahnya yang mengatur fungsi yang sama , maka hal ini berpotensi terjadi ketidakpastian hukum.

Menurut Sudikno Mertokusumo (2007 : 160), kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Kemudian mengacu dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kepastian hukum telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” 

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur pula mengenai kepastian hukum. Hal ini dinyatkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i : “Materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan ketertiban dan kepastian hukum.” Dalam penjelasan ,yang dimaksud asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap Materi Peraturan Perundangan-undangan  harus mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. 

Ini membuat kedudukan PAM Swakarsa saat ini jelas-jelas membuat bingung masyarakat dalam Fungsi dan Tujuan dari PAM Swakarsa yang terbit melalui Perpol Nomor 4/2020 berpotensi di uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia karena fungsinya menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam hal ini Perpol tidak memenuhi asas Lex Superior Derogat Legi Inferior (peraturan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan yang lebih rendah).

Rekomendasi

Mengingat dari sisi peraturan perundang-undangan masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum maka sebaiknya Perpol Nomor 4/2020 sebaiknya dicabut. Selain menimbulkan ketidakpastian hukum banyak kalangan yang menilai kehadiran PAM Swakarsa menimbulkan kecemasan baru ditengah masyarakat yang saat ini sedang menghadapi Pandemi Covid-19 yang tidak menentu kapan berakhirnya. Sehingga mengenai urgensi dari Perpol Nomor 4/2020 saat ini dipertanyakan. 

Oleh karenanya ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan. Pertama, mencabut Perpol Nomor 4/2020. Hal ini harus dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku institusi yang mengeluarkan. Setidaknya ini perlu dilakukan agar menghindari stigma dari masyarakat yang menilai kehadiran PAM Swakarsa mengingatkan PAM Swakarasa yang pernah hadir di era tahun 1998.

Kedua, kalangan yang keberatan dapat mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung terhadap Perpol Nomor 4/2020 diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Tentang Kepolisian, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan lembaga peradilan yang memeriksa dan mengadili permohonan hak uji materiil baik formil maupun materiil terhadap Undang-Undang.

Ketiga, Pemerintah dapat mendorong peran Rukun Warga dan Rukun Tetangga untuk bersama-sama warga di wilayahnya untuk mewajibkan program peduli terhadap keamanan lingkungan secara bergantian tanpa kecuali dari setiap kepala keluarga demi keamanan dan ketertiban bersama. (*)

***

*)Oleh: Johan Imanuel, Advokat, Praktisi Hukum Dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES