TIMESINDONESIA, PAMULANG – Ketika presiden Soeharto berkuasa, Koperasi Unit Desa (KUD) mendapat perhatian khusus dan menjadi kebanggaan pemerintah pada saat itu. Di mana ketahanan pangan di bangun dari desa untuk menjaga pasokan pangan dalam jangka panjang. Subsidi pemerintah untuk petani di daerah di salurkan dengan memanfaatkan jalur distribusi KUD yang ada di setiap daerah.
Perubahan, dibutuhkan waktu adaptasi untuk mengejar ketertinggalan dalam memberdayakan perekonomian rakyat. Indonesia memiliki 60 juatan usaha kecil menengah yang sudah teruji ketangguhannya dalam menghadapi kiris ekonomi dan 60 persen adalah bidang kuliner. Penjualan pelaku usaha mikro selama pandemi mengalami penurunan, bahkan tidak sedikit yang menutup usahanya untuk sementara waktu.
Selama masa pandemi covid-19 daya beli masyarakat kita menurun dampak dari meningkatnya pengangguran karena PHK. Kreativitas, inovasi produk dan strategi pemasaran yang tepat sangat penting dalam menjaga usaha agar tetap jalan. Selama ini peran pelaku usaha mikro menengah dalam menjalankan usaha masih mengguakan fungsi manajemen keluarga. Pelaku usaha berperan sebagai manajer produksi, pemasar, dan pengelola keuangan .
Sebagai pelaku tunggal dalam menjalankan usaha, membuat pelaku usaha tidak pernah melakukan perhitungan biaya produksi yang timbul kedalam unsur biaya. Sehingga tenaga yang di keluarkan oleh keluarga tidak termassuk dalam rangkaian proses produksi. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat harga produk UMKM sangat terjangkau oleh pasar dengan tidak mengurangi kwalitas produk yang dihasilkan.
Kemampuan pelaku usaha mikro dalam melakukan efesiensi dalam rangkaian proses produksi, distribusi dan pemasaran membuat produk yang di hasilkan bisa bersaing. Bagi pelaku usaha kecil menjalankan efesien adalah budaya yang sudah menjadi kebiasaan dalam menjalankan usaha. Pelaku UMKM menyadari bahwa kapasitas dan kemampuan keuangan mereka terbatas dalam menjalankan usaha, sehingga semua proses yang bisa dijalankan oleh keluarga secara mandiri, mereka akan lakukan. Sedangkan industri besar dengan kapasitas produksi dan sumberdaya yang di miliki perlu membangun efesiensi menjadi sebuah budaya perusahaan.
Permasalahan UMKM adalah ketika permintaan pasar mulai naik sementara kapasitas produksi terbatas, maka di butuhkan investasi. Manajemen modern tidak hanya untuk industri besar, Pelaku usaha mikro perlu belajar manajemen modern dalam rangka menghadapi persaingan. Setiap pelaku usaha mikro ingin berkembang menjadi pelaku usaha besar dengan sistem majamen modern.
Kekuatan yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro di Indonesia adalah kreativitas dalam menangkap peluang pasar dan memperkenalkan inovasi produk baru. Tidak sedikit pelaku usaha kecil saat ini berani mengangkat kembali produk jaman dulu dan ternyata di terima oleh pasar.
Pelayanan kepada pelanggan adalah salah cara pelaku usaha mikro dalam memberikan kesan yang mendalam kepada pelanggan, sehingga dengan sukarela membantu promosi melalui media sosial pelanggan masing - masing. Ulasan tentang produk dan layanan biasanya di lakukan oleh pelanggan dilaman media sosial mereka dan bisa dilihat oleh jejaring mereka, sehingga produk dan layanan berkwalitas dari pelaku usaha mikro akan mudah di kenal masyarakat luas.
Media sosial adalah salah satu media promosi yang menjanjikan pelaku usaha mikro di kenal oleh pasar luas. Manajer pemasaran pelaku usaha mikro menengah biasanya di rangkap oleh pemilik usaha, secara otodidak para pelaku usaha ini adalah CEO yang memilik peran multi fungsi dalam bisnis yang di jalankan.
Ketika memulai usaha, cara kerja one man show masih bisa di kerjakan sendiri oleh pelaku usaha, namun dengan berkembangnya pasar dan tuntutan kecepatan dalam memberikan layanan kepada pelanggan, pelaku usaha harus mulai melakukan analisa pekerjaan yang di jalankan untuk bisa di alihkan kepada orang lain untuk membantu usaha yang di jalankan. Kebutuhan uraian pekerjaan setiap pekerjaan harus di buat oleh pelaku usaha untuk menentukan sumberdaya manusia yang akan dibutuhkan.
Dalam konsep manajemen sumberdaya manusia, pelaku usaha harus bisa memisahkan antara fungsi manajerial, fungsi operasional dan fungsi manajemen sumber daya manusia dalam mencapai tujuan dari usaha yang di rinstis oleh pelaku usaha. Ketika pelaku usaha mikro berkembang dan harus di kelola secara profesional maka pelaku usaha sudah siap dengan konsep manajemen modern tersebut. (*)
***
*)Oleh : Sugiyarto.S.E.,M.M, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
***
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |