Peristiwa Daerah

Sidang Kasus UU ITE, Pelapor Maafkan Terdakwa

Jumat, 16 Oktober 2020 - 12:31 | 63.30k
Sidang kasus pidana UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Klas1A Bandung, Jumat (16/10/2020). (FOTO: Fajar/TIMES Indonesia)
Sidang kasus pidana UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Klas1A Bandung, Jumat (16/10/2020). (FOTO: Fajar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus pidana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ny Agung Dewi Wulansari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas1A Bandung, Jumat (16/10/2020).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Gerindra Tina Wiryawati.

Di persidangan Tina mengaku postingan yang dituliskan terdakwa di media sosial menjadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya.

"Akibat postingan itu banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya kepada saya, karena postingan komentarnya diliat banyak akun," ungkap Tina di hadapan majelis hakim.

‎Hakim sempat menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa.

"Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," imbuh Tina.

BACA JUGA : Terdakwa Kasus UU ITE Berharap Vonis Bebas

Seperti tertulis dalam dakwaan jaksa, pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'.

Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Afif menanyakan soal dampak postingan tersebut terhadap pengaruh perolehan suara dari Tina. ‎Di sisi lain, Tina mengaku sudah memaafkan perbuatan terdakwa. ‎

"Tidak berpengaruh ke pileg, karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa," jawab Tina. ‎

Kuasa hukum terdakwa, ‎Rini Prihandayani berharap, majelis hakim mempertimbangkan aspek psikologis keluarga dalam mengambil keputusan.

"Karena ini kan motifnya ada permasalahan keluarga. Jadi harapannya ketika memutus nanti, ada aspek-aspek hubungan kekeluargaan yang harus diperhatikan," jelas Rini. ‎

Menurutnya hukum pidana di Indonesia punya asas ultimum remedium. Bahwa penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk penegakkan keadilan.‎

"Apalagi selama ini terdakwa hanya ibu rumah tangga biasa yang menghidupi ketiga anaknya dengan berusaha mandiri," ujarnya.

Agung Dewi Wulansari didakwa Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.‎

Majelis hakim memutuskan sidang kasus pidana UU ITE ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES