Politik Pilkada Serentak 2020

Ikrar Netralitas, Pjs Wali Kota Blitar Ingatkan ASN Bijak Bermedia Sosial

Jumat, 16 Oktober 2020 - 09:33 | 50.76k
Pjs Wali Kota Blitar Jumadi menandatangani ikrar netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2020 di lingkungan Pemkot Blitar, Jumat (16/10/2020). (FOTO: Sholeh/TIMES Indonesia)
Pjs Wali Kota Blitar Jumadi menandatangani ikrar netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2020 di lingkungan Pemkot Blitar, Jumat (16/10/2020). (FOTO: Sholeh/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BLITARPjs Wali Kota Blitar Jumadi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bijak dalam bermedia sosial terkait Pilkada serentak atau Pilwali Blitar 2020.

Menurutnya, kesalahan dalam bermedia sosial akan menjadi boomerang bagi ASN itu sendiri apabila ditemukan pelanggaran netralitas.

"Saya tidak henti hentinya mengingatkan ASN untuk netral. Agar jangan sampai ucapan, tindakan sehari-hari termasuk dalam bermedia sosial terjadi kesalahan karena akan menjadi boomerang bagi kita semua," urai Jumadi saat memimpin Apel Ikrar Netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, Jumat (16/10/2020).

Jumadi-2.jpg

Menurutnya, Pilkada merupakan momentum untuk memilih dan menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi daerah. Guna mencapai tujuan tersebut tentu diperlukan cara cara yang cerdas dan mendidik bagi masyarakat.

"Pilkada di kota Blitar selama ini berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Ini lah yang harus kita ulangi kembali pada Pilkada tahun ini," katanya.

Apel ikrar netralitas ASN, kata Jumadi, merupakan tindak lanjut dari surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tentang tindak lanjut keputusan bersama lima kementerian/lembaga.

Surat KASN tersebut, menegaskan bahwa instansi daerah yang menggelar Pilkada serentak tahun 2020 agar melakukan langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Salah satu nya adalah dengan melaksanakan apel ikrar bersama ASN dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Oleh karena itu, pada momen pagi ini menjadi sangat penting untuk menjaga netralitas ASN dilingkungan Pemkot Blitar dalam rangka penyelenggaraan pilkada serentak khususnya Pilwali 2020 di Kota Blitar," jelasnya.

Jumadi menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan itu maka bisa dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang bahkan bisa tingkat berat. Sementara itu bagi ASN yang diduga melanggar kode etik akan diproses dan diberi sangsi moral dan tindakan administratif berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Semoga komitmen ikrar kita hari ini berjalan baik dan pilkada serentak di kota Blitar menjadi pilkada yang berkualitas dan berjalan dengan jujur, adil langsung umum bebas dan rahasia," ulasnya.

Jumadi meminta kepada masing masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OP) untuk mensosialisasikan Ikrar Netralitas ASN dengan sebaik-baiknya. Kepala OPD, memiliki kewajiban untuk mengupayakan terciptanya iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melakukan hak pilihnya dengan bebas dengan tetap menjaga netralitas.

"Serta melakukan pengawasan terhadap bawahannya sebelum selama dan sesudah masa kampanye. Agar tetap menaati undang undang dan ketentuan kedinasan yang berlaku," tegas Pjs Wali Kota Blitar Jumadi saat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral di Pilwali Blitar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES