Politik Pilkada Serentak 2020

Diskualifikasi, Calon Petahana Laporkan Bawaslu dan KPU Ogan Ilir ke DKPP

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:28 | 39.73k
Logo DKPP (FOTO: DKPP)
Logo DKPP (FOTO: DKPP)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, OGAN ILIR – Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam - Endang PU pastikan akan melaporkan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Hal ini setelah pasangan petahana ini mendapatkan keputusan diskualifikasi dari KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan

"Atas permasalahan tersebut, kita melakukan banding ke MA dan juga akan melaporkan kedua instansi tersebut ke DKPP," ungkap Kuasa Hukum Paslon Ilyas - Endang, Firly Data, SH, Kamis (15/10/2020).

Pihaknya sudah melakukan klarifikasi atas beberapa laporan yang masuk ke KPU dan Banwaslu yang berbuntut diskualifikasi.

'Misalnya, terkait pergantian pejabat daerah yang dilakukan sudah mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar dia menyesalkan keputusan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu setempat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES