Peristiwa Daerah

Polisi Bongkar Isi Percakapan WAG KAMI Medan, Begini Isinya

Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:47 | 67.15k
Polisi menunjukkan barang bukti isi percakapan WAG KAMI Medan. (Foto: Humas Polri for TIMES Indonesia)
Polisi menunjukkan barang bukti isi percakapan WAG KAMI Medan. (Foto: Humas Polri for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar isi percakapan WhatsApp Grup (WAG) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Medan.

Isi percakapan tersebut menjadi salah satu temuan polisi atas skenario aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sempat ricuh beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam percakapan itu terungkap ada skenario ingin membuat Indonesia rusuh seperti tahun 1998.

Dalam hal ini, Polri menangkap empat tersangka dari KAMI Medan yakni KA, JG, NZ, WRB. Mereka dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

“Dia [JG] menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Pihak kepolisian telah mengamankan semua isi percakapan tersebut sebagai barang bukti. Adapun salah satu tersangka yakni Khairil Amri (KA) merupakan admin dari grup KAMI Medan.

Tidak hanya bukti percakapan provokasi, Polri juga turut mengamankan bom molotov dan pylox. Bom molotov, kata Argo digunakan untuk dilemparkan ke fasilitas hingga terbakar, pylox untuk membuat tulisan.

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Temuan isi percakapan WAG KAMI Medan itu menjadi barang bukti polisi. Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES