Peristiwa Daerah Pilkada Serentak 2018

KISP Optimalkan Pengawasan di Media Sosial dan Penegakan Aturan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020

Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:33 | 42.29k
Optimalisasi pengawasan di media sosial dan penegakan aturan protokol kesehatan di Pilkada 2020. (FOTO: KISP for TIMES Indonesia)
Optimalisasi pengawasan di media sosial dan penegakan aturan protokol kesehatan di Pilkada 2020. (FOTO: KISP for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang berfokus terhadap isu-isu pemilu dan demokrasi telah mendaftarkan diri secara resmi sebagai lembaga pemantau Pilkada di Kabupaten Bantul.

Untuk itu, KISP melakukan melakukan pemantauan di setiap tahapan Pilkada 2020. Salah satu fokus pemantauan KISP adalah memantau pada tahapan Kampanye. Sejak masa awal kampanye pasangan calon telah dibuka, KISP telah memantau dan menganalisis kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon baik secara langsung hingga melalui pengoptimalan pemantauan via media sosial.

Sejauh ini pun, pemantauan KISP lebih banyak berfokus kepada penerapan protokol kesehatan yang dilakukan dalam kampanye masing-masing pasangan calon. Analisis mendasar dari pemantauan KISP ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan diantaranya apakah selama tahapan kampanye di Kabupaten Bantu telah benar-benar menerapkan protokol kesehatan? Atau justru banyak terjadi pelanggaran?

Berdasarkan dari pertanyaan itu, KISP sejauh ini telah menemukan temuan berupa pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh peserta Pilkada berdasarkan hasil pemantauan dilakukan. Adapun hasil-hasil temuan ini disampaikan pada audiensi KISP kepada Bawaslu Kabupaten Bantul.

Berikut hasil temuan pemantauan dan rekomendasi yang disampaikan dalam audiensi bersama Bawaslu Kabupaten Bantul, diantaranya:

Dalam rentang waktu 2 Minggu ini yaitu 23 September 2020 hingga 6 Oktober. Atau dimulai sejak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun tentang pelaksanaan Pemilihan kepala daerah dalam kondisi bencana non alam.

Dalam temuan 2 Minggu terakhir didapatkan masih banyak kampanye terbatas yang dilakukan oleh pasangan kandidat melanggar protokol kesehatan. Temuan ini didasarkan pada pengamatan yang dilakukan baik secara tatap muka dan di media sosial.

Dalam temuan pemantauan yang dilakukan oleh KISP di Kabupaten Bantul tercatat ada 10 bukti temuan yang terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon. Bukti-bukti ini dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bantul dalam audiensi pada tanggal 14 Oktober ini pada pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul.

Dalam hasil temuan ini KISP mendorong Bawaslu Kabupaten Bantul untuk membentuk tim Buzzer atau akun yang tidak diketahui untuk masuk ke dalam grup-grup tim sukses kandidat. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang tidak didapatkan di lapangan secara langsung.

Mendorong Bawaslu Kabupaten Bantul untuk membentuk tim relawan yang dibina oleh Bawaslu Kabupaten Bantul untuk serius dalam pengawasan dalam ranah media sosial.

Dalam audiensi yang dilakukan oleh KISP di Bawaslu Kabupaten Bantul, KISP mendorong Bawaslu untuk mengambil sikap tegas dalam memberikan sanksi kepada para kandidat yang melanggar protokol kesehatan dan benar-benar menerapkan aturan yang sudah ditetapkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES