Peristiwa Daerah

Gugatan Tidak Dikabulkan, Dana Hibah Persiba Bantul Menjadi Milik Pemkab Bantul

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:54 | 70.29k
Suasana sidang putusan gugatan dana hibah persiba di PN Bantul (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Suasana sidang putusan gugatan dana hibah persiba di PN Bantul (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang diketuai Alimin Ribut Sujono SH tidak mengabulkan gugatan Idam Samawi terhadap Pemkab Bantul, terkait dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 11,6 Miliar.

Putusan ini disampaikan dalam sidang di PN Bantul Kamis (15/10/2020).

Dalam putusannya Majelis Hakim PN Bantul tidak mengabulkan seluruh isi gugatan. Selain itu, dalam putusannya Majelis Hakim mengabulkan gugatan balik yang menyatakan uang tersebut menjadi hak Pemkab Bantul. Putusan juga memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 800 Ribu. 

Penasehat Hukum Pemda Bantul Muhammad Syafei mengaku dapat menerima putusan ini. Karena sudah sesuai dengan keinginan Pemkab Bantul. Agar dana hibah Persiba Bantul yang merupakan uang rakyat kembali menjadi milik rakyat. 

"Hibah Persiba berasal dari APBD maka harus kembali ke APBD," jelas Muhammad Syafei. 

Dengan keluarnya putusan ini, maka Pemkab Bantul berhak memanfaatkan anggaran yang saat ini berada di pos Dana Tidak Terduga. Bahkan tidak perlu menunggu putusan pengadilan di tingkat banding yang diajukan pihak penggugat. 

Menanggapi putusan ini, penasehat Hukum penggugat, Bambang Sudiro mengaku akan mengajukan banding. Meski mengaku dapat menghormati putusan Majelis Hakim PN Bantul. Namun banding dilakukan menyusul terdapatnya fakta-fakta yang tidak dijadikan dasar untuk mengambil keputusan. 

Seperti hasil audit BPK yang hanya menemukan kerugian sebesar Rp 800 juta akibat perbuatan Maryani dan Dahono tersangka lain dalam kasus ini. Serta masuknya dana hibah Persiba Bantul dalam APBD Bantul 2016 hingga 2020. Dengan evaluasi Gubernur DIY untuk mencairkannya. 

Sidang gugatan dana hibah Persiba Bantul berlangsung cukup alot. Diawali dengan sidang praperadilan. Untuk menentukan lokasi digelarnya sidang. Menyusul keinginan penggugat agar sidang digelar di PN Bantul. Namun Pemkab Bantul sebagai tergugat meminta sidang digelar di PTUN. 

Putusan sidang praperadilan ini bermuara di Mahkamah Agung. Dengan keluarnya kasasi yang memerintahkan sidang kasus dana hibah Persiba Bantul ini digelar di PN Bantul. Sidang pokok perkara juga menarik perhatian. Karena melibatkan mantan Bupati Bantul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES