Peristiwa Daerah

Polres Gresik Bongkar Kasus Prostitusi, PSK dan Mucikari Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:59 | 97.64k
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto dan Kasubag Humas AKP Bambang Angkasa saat konfrensi pers terkait kasus prostitusi (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto dan Kasubag Humas AKP Bambang Angkasa saat konfrensi pers terkait kasus prostitusi (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIKPolres Gresik Jawa Timur membongkar kasus prostitusi di wilayah Kecamatan Kedamean. Kali ini, enam pekerja seks komersial (PSK) dan satu mucikari diamankan petugas.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan awalnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat soal praktik prostitusi. Kemudian, penyidik dari Satreskrim melakukan penyelidikan lebih jauh.

"Dan akhirnya kita amankan enam PSK dan satu mucikari. Mereka kami amankan beserta barang bukti seperti tisu bekas pakai, pakaian dalam serta handphone," katanya saat konferensi pers di Halaman Mako Polres Gresik, Kamis (15/10/2020).

Kapolres Arief menjelaskan, pelaku mucikari berinisial JRA ini sudah tiga tahun menjalani bisnis haram tersebut. Mereka menyediakan perempuan pemuas nafsu di warungnya kemudian dijajakan ke pria hidung belang.

"Pelaku ini mencari perempuan itu di wilayah Jawa Barat dengan berkenalan sebelumnya. Lalu disini ditawarkan ke pria hidung belang, nanti pelaku mendapat bagian dari setiap transaksi yang dilakukan," ungkap dia.

Menurut keterangan pelaku, Kapolres menambahkan jika setiap transaksi perempuan tuna susila itu dihargai mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan usia.

"Pelaku menjalankan bisnisnya dengan tarif 150.000 untuk sekali kencan dengan sistem pembagian 100.000 untuk pelaku dan 50.000 untuk pelayan wanita," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Polres Gresik menjerat dengan Pasal 296 dan pasal 506 KUHP yang berbunyi barang siapa sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara satu tahun empat bulan," terang Kapolres Gresik usai konfrensi pers terkait membongkar kasus prostitusi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES