Pemerintahan

Pemkot Jakarta Pusat Terima Fasos Fasum dari PT Surya Gading Mas Sakti

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:03 | 130.35k
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara menerima secara simbolis penyerahan Fasos-Fasum dari PT Surya Gading Mas Sakti, di Jakarta pada Kamis (15/10). (Foto: Instagram Kominfotik Jakarta Pusat)
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara menerima secara simbolis penyerahan Fasos-Fasum dari PT Surya Gading Mas Sakti, di Jakarta pada Kamis (15/10). (Foto: Instagram Kominfotik Jakarta Pusat)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi atau Pemkot Jakarta Pusat kembali menerima Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari PT Surya Gading Mas Sakti.

Fasos fasum itu berupa sebidang tanah seluas 6.613 meter persegi senilai Rp 457.110.399.000,- di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Bayu Meghantara 2

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang menerima secara simbolis penyerahan Fasos-Fasum mengaku berterima kasih kepada PT Surya Gading Mas Sakti yang telah menyerahkan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Ia didampingi Sekretaris Kota (Sekko) Jakpus, Iqbal Akbarudin saat pendatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), di Ruang Rapat Walikota Jakarta Pusat, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

"Pemberian Fasos-Fasum berupa bidang tanah yang terkena rencana Marga Jalan (MJL) seluas 6.613 meter persegi ini merupakan kewajiban PT. Surya Gading Mas Sakti. Meski begitu kami sangat berterima kasih perusahaan ini telah memenuhinya," jelas Bayu.

Melihat Fasos-Fasum yang diserahkan cukup luas, Bayu meminta kepada Tim Pengendalian dan Pengawas Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Pusat supaya melakukan pengawasan kalau perlu dipasangi papan atau plang.

“Kami minta TP3W supaya memasang papan atau plang bahwa tanah ini milik Pemda DKI Jakarta," ungkapnya.

Kepala Bagian Perkotaan dan Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Munjir Mujadi menambahkan, penyerahan Fasos-Fasum senilai Rp 457.110.399.000 ini sesuai surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 1125/-1.711.5 tanggal 30 April 2004 hal Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

"Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan terus menagih Fasos-Fasum kepada pengembang di wilayah Jakarta Pusat selaku pemegang SIPPT," tandas Kepala Bagian Perkotaan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Pusat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES