Peristiwa Daerah

Menang Gugatan di PN Malang, RSUB Tegaskan Tak Ada Masalah Soal Operasionalisasi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:55 | 123.48k
Direktur RSUB Dr dr Sri Andarini, M.Kes (kanan) saat memberikan keterangan pers. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Direktur RSUB Dr dr Sri Andarini, M.Kes (kanan) saat memberikan keterangan pers. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) sempat digugat ke Pengadilan Negeri Malang (PN Malang) terkait dalil perbuatan melawan hukum.

Gugatan dengan Nomor Perkara 23/Pdt. G/LH/2020/PN Mlg yang pada intinya gugatan tersebut mendalilkan bahwa RSUB melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar izin lingkungan, luas gedung atau bangunan melebihi izin, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta menyebabkan polusi atau pencemaran lingkungan dan kemacetan.

Pengadilan Negeri Kota Malang pada Selasa (13/10/2020) telah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Berdasar pada putusan tersebut maka dugaan bahwa RSUB melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan penggugat tidak terbukti.

Direktur RSUB Dr dr Sri Andarini, M.Kes menegaskan proses operasionalisasi rumah sakit tidak ada masalah. "Operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan. Sehingga tidak bertentangan dengan hukum," tegas Sri dalam keterangan persnya, Kamis (15/10/2020).

Ia membeberkan bukti pemenuhan persyaratan seperti pemberian izin lokasi, keterangan rencana kota, set plan, IMB, izin operasional, hingga izin pengolahan limbah cair.

Untuk diketahui, RSUB dibangun di atas tanah dengan alas kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 34, 65, dan 66 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan dikelola oleh Universitas Brawijaya.

"Operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan sesuai ketentuan, termasuk pengolahan limbah cair dan limbah B3 sehingga tidak bertentangan dengan hukum. RS ini dibangun di atas lahan milik negara, bukan lahan milik pribadi, perseorangan, badan usaha, serta tidak di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial," tuturnya.

Meski telah dinyatakan menang di PN Malang, pihak RSUB tidak ada niatan untuk menggugat balik. "Sudah lah, kita akan berkolaborasi dengan baik," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES