Peristiwa Nasional

Soal UU Cipta Kerja, Lukman Edy: Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:57 | 51.45k
Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N) Lukman Edy. (FOTO: Fajar)
Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N) Lukman Edy. (FOTO: Fajar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N) Lukman Edy menjelaskan, ada ketentuan yang sangat berpihak kepada rakyat dalam UU Cipta Kerja.

Ketentuan itu terkait penegasan kembali tentang kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk khususnya makanan, minuman dan obat yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Pengaturan mengenai hal tersebut dilakukan melalui penyempurnaan terhadap Undang-Undang  tentang Jaminan Produk Halal untuk melindungi masyarakat kita terutama umat islam.

"Semua produk baik dari dalam maupun luar negeri harus dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Menurut Lukman, dengan kewajiban sertifikasi halal selain menguntungkan konsumen ummat islam juga menguntungkan para pelaku usaha karena akan menuntut mereka untuk lebih perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan.

Dengan demikian, penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan display produk akan selalu mengikuti ketentuan standarisasi halal. Hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan makanan.

"Bagi umat islam, ini adalah perkembangan yang menggembirakan" tegas Lukman yang juga menjabat Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI) itu.

Namun Lukman mengakui, selama ini tingkat kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Mereka telah menganggapnya sebagai sebuah investasi, bukan beban.

Sedangkan pelaku usaha kecil dan menengah belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang diutamakan.Demikian diakui Lukman, lantaran  selama ini mereka susah untuk mendapatkan sertifikasi halal selain alasan utamanya tidak memiliki pembiayaan.

"Pelaku usaha kecil dan menengah akan berat kalau harus mengeluarkan biaya besar untuk sekedar sertifikasi halal," imbuh dia.

Maka, dengan kebijakan baru pemerintah yang akan memberi insentif dalam bentuk menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah, menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha kecil serta memudahkan prosesnya melalui waktu pelayanan yang lebih singkat dan cepat. 

"Umat islam akan tenang kalau sektor informal dan UMKM dibantu sertifikasi halalnya oleh pemerintah. Jadi, pemerintah melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sekadar mengatur, tapi juga menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap kebutuhan ummat dan terhadap UMKM," tuturnya.

Lukman menambahkan, untuk bisa mengoptimalkan pelayanan, pemerintah juga memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai universitas, yayasan, hingga ormas dan perkumpulan Islam yang berbadan hukum.

Oleh karena itu, Ormas Islam harus terdorong untuk mengisi ruang-ruang baru dalam memenuhi amanat undang-undang dalam memenuhi kebutuhan SDM terkait dengan kelembagaan penjamin produk halal tersebut.

 "Penting bagi Ormas Islam untuk memastikan keterlibatannya dalam menyiapkan sumber daya manusia,  turut membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, terlibat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan sekaligus bisa membina dan mengawasi UMKM," jelasnya.

 "Selama ini yang ditunggu tunggu oleh Ormas Islam, terutama Ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadyah adalah kebijakan yang mendorong dan memberi ruang yang luas kepada mereka  untuk terlibat langsung dalam sertifikasi halal yang diakui oleh Negara," tandas Lukman Edy bicara soal UU Cipta Kerja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES