Ekonomi

Kemenparekraf RI Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Secara Gratis

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:46 | 77.65k
Plt. Wali Kota Palu Sigit Purno Said saat membuka sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual tahun 2020 yang dilaksanakan di Kota Palu, Kamis, (15/10/2020). (Foto : Sarifah Latowa/TIMES Indonesia)
Plt. Wali Kota Palu Sigit Purno Said saat membuka sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual tahun 2020 yang dilaksanakan di Kota Palu, Kamis, (15/10/2020). (Foto : Sarifah Latowa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALU – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf RI) memfasilitasi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Robinson Hasoloan Sinaga mengatakan, kesadaran para pelaku ekraf di Indonesia untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual masih minim dan biayanya cukup mahal sehingga kemenparekraf berupaya memfasilitasi mereka.

Selain difasilitasi mendaftarkan kekayaan intelektual secara teknis, para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif juga dibantu secara finansial.

“Untuk Kota Palu sekitar 94 orang dibantu secara teknis dan finansial untuk mendaftar HKI,” kata Robinson usai menghadiri kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual tahun 2020 yang dilaksanakan Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekrafdi Kota Palu, Kamis, (15/10/2020).

“Lewat kegiatan hari ini, para peserta difasilitasi untuk mendaftarkan KI secara gratis yang didanai oleh Kemenparekraf. KI yang difasilitasi untuk didaftarkan melalui kegiatan ini adalah hak cipta, merek, dan desain industri,” jelasnya.

Robinson menjelaskan tujuan kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman tentang KI, pentingnya KI dan perlindungan hukumnya.

Ia berharap dengan adanya program tersebut para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengetahui, mengerti dan memahami mengenai perlindungan KI.

“Yang perlu dipahami, para pelaku ekraf jika telah mendaftarkah hak kekayaan intelektualnya maka pelaku ekraf akan terlindungi secara hukum,” jelasnya.

Plt. Walikota Palu Sigit Purnomo Said atau lebih dikenal Pasha menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Kemenparekraf RI. Menurutnya sosialisasi dan fasilitasi ekraf ini sangat membantu pelaku ekraf di Palu.

“Saya sebagai pemimpin di daerah ini sangat berterimakasih kepada Kemenparekraf atas bantuannya,” ucap Pasha.

Ketua Pelaksana Prasetyo Hadi Purwandoko menyatakan, kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan selama tiga tahun yaitu kerjasama Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf dengan Badan Pengelola Usaha UNS. Namun untuk tahun ini berbeda lembaga yang bekerjasama.

Kegiatan seperti ini dilakukan di empat kota/kabupaten di Indonesia. Masing-masing, Kabupaten Gianyar, Magelang, Kupang dan Kota Palu.

Kemenparekraf RI menargetkan tahun 2020 ini sebanyak 375 Hak Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan. Menurut Prasetyo, target yang diharapkan dapat didaftarkan dari kegiatan di Palu ini sejumlah 94 KI.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES