Polisi Bakal Persulit SKCK Bagi Siswa yang Ikut Demo, Ini Kata KPAI
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kebaratan dengan rencana Polri mempersulit para pelajar dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan SKCK," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, pada Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, upaya menyalurkan aspirasi secara damai adalah bukan tindak kejahatan. Retno menilai, motivasi para pelajar sekadar meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, yang karena sangat merugikan rakyat kecil.
Sebagai informasi, hingga 8 Oktober lalu dalam demo UU Cipta Kerja, Polri mencatat 3.862 orang ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia. Mayoritas adalah pelajar, yaitu 1.548 orang dari daerah Sulawesi Selatan, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |