Peristiwa Daerah 3M Lawan Covid

Satgas Covid-19 Sumedang Jaring Belasan Ribu Pelanggara Selama Operasi Yusitisi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:58 | 36.31k
Petugas Gabungan di Sumedang saat lakukan Operasi Yustisi (foto: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Petugas Gabungan di Sumedang saat lakukan Operasi Yustisi (foto: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri menyatakan, sejak 15 Agustus 2020 lalu Pemkab Sumedang secara efektif memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19.

"Penindakan di lapangan dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas, di mana 120 orang personil untuk tingkat kabupaten telah disiapkan yang dibantu 10 orang personel di masing-masing kecamatan," ujar Iwa kepada wartawan di Sumedang, Kamis (15/10/2020). 

Iwa mengatakan, sasaran lokasi atau jalur operasi yustisi adalah sebagai berikut: Tim 1 melaksanakan pengenaan sanksi administratif di Posko Alun-alun Sumedang. Tim 2 di Posko Taman Telor, Pasar Inpres Sumedang serta kepada pelaku usaha di sepanjang Jalan Sebelas April. Sedangkan tim 3 di Posko Bundaran Alam Sari, dan tim 4 di Posko Bundaran Binokasih.

"Untuk waktu pelaksanaan setiap harinya dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB," terangnya. 

Selain itu, sambung Iwa, sasaran objek pengenaan sanksi administratif tersebut di antaranya: bagi warga yang tidak memakai masker, toko modern yang belum menerapkan physical distancing protokol kesehatan, pengendara roda dua yang tidak memakai masker. 

Selain itu juga kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbup 74 tahun 2020.

"Pengenaan sanksi ini ada beberapa kategori yakni, sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial bahkan pengumuman secara terbuka. Ada pula sanksi berat berupa denda administratif mulai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu," katanya. 

Sanksi berat bisa berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Jumlah pelanggaran penerapan protokol kesehatan sampai dengan 14 Oktober 2020 kemarin, tercatat sebanyak 12.819 pelanggar. Kemungkinan hari ini jumlah pelanggaran akan bertambah," ungkapnya. 

Lebih dari itu, di masa AKB Covid-19, Jubir Satgas Covid-19 Sumedang mengingatkan untuk selalu disiplin dalam penerapan protokol kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, desa siaga Corona sampai ke RT/RW dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warganya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES