Peristiwa Daerah

DPRD Majalengka Tetapkan Perda Pendidikan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:51 | 48.55k
Ketua Pansus 1, DPRD Majalengka, H M Hanurajasa Tatangryana. (FOTO: Dok H M Hanurajasa for TIMES Indonesia)
Ketua Pansus 1, DPRD Majalengka, H M Hanurajasa Tatangryana. (FOTO: Dok H M Hanurajasa for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKADPRD Majalengka, Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan.

Ketua Pansus 1 H M Hanurajasa Tatangryana yang saat ini, juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Majalengka mengatakan, Perda tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang dan sempat terhenti karena pandemi Covid-19.

"Kami Pansus 1 diperoleh dengan pembahasan yang cukup intens, bahkan untuk ini, kami di dampingi oleh team pakar dari UPI Bandung dan saat ini Perda tersebut bisa kami sepakati," Ungkapnya, Kamis (15/10/2020).

H M Hanurajasa Tatangryana yang saat ini menjabat juga sebagai Sekretaris DPD PAN Kabupaten Majalengka juga menjelaskan, bahwa subtansi terpenting dari Perda tersebut ialah adanya kesepakatan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan harus mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Kesepakatan mencantumkan dasar hukum pemerintah daerah untuk ikut berkontribusi terhadap pendidikan dasar agama melalui pendidikan non formal Diniyah Taklimiyah, yang telah ikut berperan dalam menghasilkan lulusan peserta didik selain berilmu juga dengan Imtaq, sesuai visi religiusnya Raharja.

Selain itu melalui Perda ini, lebih ditegaskan lagi sesuai UU Sisdiknas, untuk anggaran pendidikan diluar gajih, pemerintah daerah harus mengalokasikan 20 persen untuk anggaran pendidikan dari besaran APBD tiap tahunnya dan adanya pembatasan maksimal masa tugas di suatu tempat/satuan pendidikan bagi guru maksimal 8 tahun dan 5 tahun bagi kepala sekolah.

Point tersebut adalah hal hal yang di perjuangkan pansus untuk bisa diakomodir di Perda, yang awalnya masih tidak begitu tegas, bahkan ada yang awalnya tidak ada dan sesuai arahan dari Fraksi PAN dan ketua partai, terutama point 1 dan 2 Point - point tersebut untuk diperjuangkan.

"Alhamdulilah, Senin kemarin tanggal 12 Oktober 2020, kami khususnya dunia pendidikan Majalengka sudah memiliki peraturan daerah tentang pendidikan, yang lama dinanti sebagai payung hukum daerah untuk penyelenggaraan pendidikan di kabupaten kita tercinta ini, "jelasnya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang begitu peduli dengan dunia pendidikan. Khususnya kepada Bupati Majalengka, tim pakar, tim eksekutif dan rekan pansus 1 atas kerja samanya selama ini.

"Semoga Perda tentang pendidikan ini membawa manfaat dan pencerahan bagi dunia pendidikan Majalengka kedepan dan terwujudnya Majalengka Raharja," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES